Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Ribuan Proposal Hibah tak Akan Cair, Syaratnya Harus Berbadan Hukum

Gd.Kantor Gubernur dan Gd Berlian/ DPRD Jateng, foto: www.budiono.heck.in
Gd.Kantor Gubernur dan Gd Berlian/ DPRD Jateng, foto: www.budiono.heck.in

SEMARANG, Jowonews.com – Proposal bantuan hibah yang diajukan masyarakat atau organisasi masyarakat (ormas) kepada Pemprov Jateng tahun 2015sebagian besar tidak akan bisa cair. Pasalnya, untuk bisa mendapatkan bantuan hibah, masyarakat, lembaga/badan/ormas harus berbadan hukum Indonesia. Sementara sebagian besar proposal yang masuk ternyata belum berbadan hukum.

Keharusan itu diatur dalam UU No.23/2014 tentang Pemda, Pasal 298 ayat 5, huruf d. Bunyinya belanja hibah dapat diberikan kepada badan, lembaga, dan ormas yang berbadan hukum Indonesia. Sehingga dapat dipastikan, sebagian besar proposal bantuan hibah yang diajakam masyarakat tahun ini tidak akan bisa cair. Sebab sebagian besar tidak berbadan hukum.

Hal itu juga diakui sejumlah staf fraksi di DPRD Jateng, yang selama ini menangani proposal aspirasi masyarakat yang lewat dewan. “Kalau aturannya seperti itu, maka banyak yang tidak bisa cair mas. Sebagian besar proposal yang masuk tidak berbadan hukum,”ungkap salah seorang staf yang tidak mau disebutkan identitasnya.

Bersasarkan buku APBD Jateng TA 2015, anggaran belanja hibah di Pemprov Jateng mencapai Rp 2.913.067.653.000,00. Dari belanja hibah sebesar itu, rinciannya hibah untuk pemerintah Rp 5.200.000.000,00. Belanja hibah untuk masyarakat/organisasi masyarakat mencapai Rp 231.277.183.000,00 dan belanja hibah untuk dana Bos mencapai Rp 2.676.590.470.000,00.

Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi saat dihubungi mengaku belum tahu persis kalau ada aturan sebagaimana tertuang dalam UU 23/2014. Namun demikian, kalau memang demikian, ia mengakui banyak proposal yang tidak akan cair.

“Kasihan rakyat kalau tidak bisa cair. Tujuan hibah atau bansos itu kan untuk membantu rakyat kecil. Yang di daerah-daerah itu kan banyak yang tidak berbadan hukum,”ungkapnya.

Menurutnya, kalau nanti banyak proposal hibah tidak bisa cair, berarti tujuan dari penyaluran hibah/bansos untuk memberdayakan masyarakat tidak akan tercapai.

BACA JUGA  Asal Miliki Yayasan Berbadan Hukum, Sekolah Bisa Terima Hibah

Untuk mencari jalan keluar, masih menurut Rukma, dewan akan koordinasi dengan pemprov.

Anggota FPAN Wahyudin Noor Aly menyampaikan kalau memang aturannya harus berbadan hukum, ya yang tidak berbadan hukum memang tidak boleh dicairkan. “Memang yang tidak sesuai aturan ya harus tereliminasi. Kalau tetap dicairkan akan menjadi persoalan hukum,”tegasnya.

Hanya saja, yang perlu dilakukan sekarang adalah mensosialisasikan kepada masyarakat. Biar masyarakat juga ada kepastian dan kalau mau mengajukan bantuan hibah, harus memiliki lembaga yang berbadan hukum.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...