Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Rp 2 T Dana Untuk Rakyat Tak Bisa Cair, Di Ciptakaru  Nol Persen

ILustrasi Korupsi
ILustrasi Korupsi
ILustrasi Korupsi

SEMARANG, Jowonews.com – Dana bantuan hibah Pemprov Jateng di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Ciptakaru) hingga Juni 2015 dipastikan tidak bisa cair sama sekali. Pasalnya, pencairan dana hibah masyarakat untuk pembangunan lingkungan tersebut terbentur atura UU No.23/2014 yang mengharuskan dana hibah diberikan pada lembaga yang berbadan hukum.

Ironisnya, Pemprov Jateng dibawah kepemimpinan Gubernur Ganjar Pranowo tidak melakukan antisipasi sama sekali. Bahkan Gubernur juga mengeluarkan Pergub N0.70/2014 yang juga mengharuskan hibah hanya boleh diberikan pada lembaga yang berbadan hukum.

Padahal, dari total anggaran Rp 72,22 miliar di Dinas Ciptakaru, 55 persen atau Rp 37 miliar diantaranya berupa hibah. Sehingga anggaran sebesar itu tidak akan bisa dimanfaatkan untuk masyarakat.

Sekretaris Komisi D DPRD Jateng Jayus mengimbau agar Biro Hukum Setda Provinsi Jateng melakukan konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pasalnya, anggaran di Dinas Ciptakaru sebagian besar menyentuh masyarakat langsung, terutama untuk bantuan rumah layak huni. “Jadi ada berapa rumah yang semester pertama tahun ini tak bisa dibangun. Ini harus segera dikonsultasikan,” terang Jayus, Selasa (16/6).

Potensi Gagal Besar

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng Hadi santoso membeberkan, tak hanya di Dinas Ciptakaru saja yang galau. Pasalnya, SKPD lain pun tak bisa mencairkan hibah dan bansos. Setidaknya, dana untuk masyarakat dalam APBD 2015 yang berjumlah Rp6 triliyun, sepertiga atau Rp2 triliyun berpotensi sia-sia.

“Kami mendorong ada kebijakan Pergub. Pergub 70 tahun 2015 ternyata mengacu ke hal yang sama (menegaskan UU). Sampai hari ini kita minta Gubernur Jeli menyikapi hal ini. Kalau tidak bisa direalissikan, maka mumpung belum APBDP maka disiasati saja supaya bisa dicairkan,” terang Hadi.

BACA JUGA  Pemprov Harus Cari Jalan Keluar Penyaluran Dana Hibah

Kepala Dinas Ciptakaru Jateng Maladiyanto mengatakan pihak Biro Hukum Setda Provinsi Jateng sudah mengkonsultasikan hal tersebut di Kemendagri. Secara formal, hasil konsultasi belum diketahui lantaran membutuhkan proses. Pihaknya tak menampik belum ada hibah yang bisa dicairkan lantaran regulasi.

Menurutnya, tak hanya Ciptakaru saja yang mengalami kendala yang sama, melainkan SKPD dan beberapa Biro di Setda Jateng juga sama. Rata-rata di SKPD terdapat 45-55 persen dana hibah dan bansos. Sementara di satuan Biro terdapat hingga 75 persen bansos dan hibah. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...