Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Rp 77 M Segera Ditransfer ke 208 Desa di Kabupaten Semarang

UNGARAN, Jowonews.com – Dana Desa tahap pertama tahun 2016 sekitar Rp77 miliar telah diterima Pemkab Semarang. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Semarang tengah memproses transfer Dana Desa dari kas daerah ke rekening kas 208 desa.

Kepala DPPKAD Kabupaten Semarang, Abdullah Maskur mengatakan Dana Desa tahap pertama telah ditransfer per 31 Maret 2016. “Tinggal proses perbendaharaan,  itu selesai langsung kita minta Bank Jateng untuk pindahkan dari rekening kas daerah ke rekening desa,” kata Maskur, Senin (18/4).

Maskur menjelaskan meknisme pencairan Dana Desa pada tahun ini memang berbeda dibanding tahun 2015. Pada tahun lalu, pemerintah pusat membagi dalam tiga tahap pencairan dan mulai tahun 2016 diubah menjadi dua tahap.

Perubahan ini berkonsekuensi pada penyesuaian desa, mulai dari perencanaan kegiatan hingga pelaporan penggunaan Dana Desa. 

Termasuk dari sisi administrasi pengajuan pencairan dari kas daerah ke rekening kas desa. Karenanya, ada jeda waktu sekitar dua pekan antara transfer pusat ke kas daerah dengan pencairan kas daerah ke rekening kas desa.

“Kemarin desa masih agak repot dengan perubahan dari tiga kali menjadi dua kali pencairan. Mereka harus hitung ulang untuk melakukan pencairan dan itu sudah dilakukan desa. Saat ini kami proses, karena SPP (surat permintaan pembayaran)-SPM (surat perintah membayar) ada di kami,” katanya.

Maskur berharap ketika Dana Desa sudah cair, pihak desa bisa memanfaatkan uang tersebut secara hati-hati. Maksudnya, desa diminta untuk tidak terlalu banyak memegang uang dalam bentuk tunai. Desa diharapkan mengeluarkan uang sesuai kebutuhan, sisanya tetap di rekening kas desa. Dengan demikian potensi kehilangan uang bisa diminimalisir.   

“Kalau diambil lebih dari kebutuhan segeranya nanti malah buat repot, nanti simpannya dimana. Kami berharap masing-masing desa tidak pegang uang cash lebih dari Rp15 juta sehingga tidak gampangketlingsut (hilang) dan sebagainya,” tuturnya.

Pada tahun ini Dana Desa yang akan cair ke 208 desa di Kabupaten Semarang mencapai sekitar Rp129 miliar. Jumlah bantuan pemerintah pusat untuk pembangunan desa tersebut meningkat signifikan dibanding 2015 yang hanya sekitar Rp57 miliar.

BACA JUGA  Sidang Pleno KHL Panas

Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Pemerintah Desa Bapermasdes Kabupaten Semarang, Mindarto mengatakan proses verifikasi APBDes maupun administrasi lain dilakukan oleh masing-masing kecamatan. Langkah tersebut bertujuan penyederhanaan prosedur di pengajuan pencairan Dana Desa.

Sementara tugas Bapermasdes saat ini tak lebih dari fasilitasi terkait penyusunan pedoman pelaksanaan Dana Desa hingga penyusunan rincian alokasi anggaran masing-masing desa.

“Fasilitasi ini seumpama ada proses lamban di tingkat kecamatan, kami dorong agar dilakukan percepatan. Kami berikan umpan balik ke desa atau kecamatan sesuai titik permasalahan itu terjadi,” tuturnya.

Kendati persoalan teknis lebih banyak di-handle kecamatan namun Bapermasdes masih berkewajiban melakukan pemantauan atas pengelolaan dan penggunaan Dana Desa. “Karenanya sebelum Dana Desa turun kami sudah sosialisasikan juknis pelaksanaan Dana Desa, termasuk peningkatan kapasitas perangkat desa dalam mengelola Dana Desa,” katanya. (jn01/jn03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...