Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

RPP Pengupahan Jadi Polemik Baru Penetapan UMK di Jateng

SEMARANG, Jowonews.com – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan yang berkaitan dengan sistem pengupahan, kredit usaha rakyat, dan kredit ekspor, justru dikeluarkan pemerintah pusat pada saat jelang penetapan UMK. PP yang merupakan bagian dari Paket kebijakan Ekonomi jilid IV ini dikeluarkan pada tanggal 15 Oktober 2015.

Keluarnya RPP disaat jelang penetapan UMK di Jawa Tengah oleh Gubernur 20 November mendatang diprotes oleh ratusan demonstran yang berasal dari berbagai daerah di Jateng. Mereka yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN), menuntut Gubernur untuk mengabaikan kebijakan pemerintah pusat dalam menetapkan upah mininum mengikuti RPP Pengupahan.

Dalam audiensi di tengah berjalannya demonstrasi, ketua FKSPN Jateng bersama perwakilan kabupaten kota diterima beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di gedung Berlian, Semarang, Senin (26/10).

Nanang Setyono, selaku ketua Dewan Pimpinan Wwilayah (DPW) FKSPN menyampaikan penyesalannya terhadap RPP Pengupahan ini, “Kebijakan ini bukan saja menghambat kesejahteraan bagi buruh dalam memperoleh hak nya, tapi juga bertentangan dengan regulasi yang telah ada” jelas penanggung jawab aksi demonstrasi tersebut.

Menurut Nanang, RPP ini mengabaikan Keppres 107/2004 tentang Dewan Pengupahan yang bertugas melakukan survey KHL (Kebutuhan Hidup Layak) dan juga mengabaikan amanat UU 13/2003 (pasal 29) bahwa upah minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan atau Walikota/Bupati.

Didalam RPP Pengupahan salah satu poin nya adalah mengatur sistem formulasi yang diterapkan dalam menetapkan upah minimum tahun berikutnya dengan menggunakan rumus upah minimum tahun berjalan ditambah inflasi dan ditambah pertumbuhan ekonomi. Inilah yang menjadikan besaran kenaikan upah tidak realistis bahkan cenderung menurun, karena upah minimum berjalan merupakan hasil survey KHL tahun lalu, itupun belum tentu 100% KHL.

BACA JUGA  Bahas Parlemen Modern, DPRD se-Indonesia Kumpul di Semarang

Sementara, pihak DPRD Jateng yang diwakili Sri Maryuni atas permintaan perwakilan FKSPN bersedia menemui demonstran. Dalam orasinya Sri mendukung perjuangan buruh. “Yang namanya kesejahteraan artinya hari esok lebih baik dari hari ini, kalo daya beli meningkat, produk akan terjual dengan baik, perusahaan juga berjalan,” kata anggota komisi E DPRD Jateng ini.

Lebih lanjut, Sri menjelaskan terkait penetapan UMK, DPRD bukan penetap keputusan utama, sehingga pihaknya akan berjuang sesuai tugas dan fungsi legislatif nya mendorong pemerintah tetap memutuskan UMK sesuai regulasi yang ada termasuk memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Jateng. (JN17/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...