Jowonews

Logo Jowonews Brown

Saksi Ungkap Menag Tentukan Nama Petugas Haji

JAKARTA, Jowonews.com – Mantan Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Kementerian Agama Ahmad Kartono mengungkapkan bahwa Menteri Agama saat itu Suryadharma Ali menentukan nama-nama yang menjadi pendamping amirul hajj dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) periode 2011-2013.
“Berdasarkan surat Saefuddin A Syafi’i (Kepala Bagian Tata usaha Kementerian Agama) kepada Dirjen (Slamet Riyanto), Dirjen menyatakan ini surat resmi arahan menteri agama, proses,” kata Kartono saat bersaksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
Kartono menjadi saksi untuk terdakwa Menteri Agama 2009-2014 Suryadharma Ali.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Surya menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi PPIH pada 2010 sebanyak 37 orang, pada 2012 sebanyak 40 orang, dan pada 2013 sebanyak 39 orang selanjutnya Suryadharma juga mengangkat Petugas Pendambilng Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan dengan menggunakan uang negara sebesar Rp354,273 juta yang terdiri dari istri Surya bernama Wardatul Asriah, asisten Wardatul bernama Ermalena dan orang-orang dengan Surya lainnya.
“Selain Amirul Hajj pada 2012, sesuai SK Menteri Agama, ada 7 orang, pada saat itu istri masuk pendamping,” ungkap Kartono.
Para pendamping amirul hajj tersebut juga masih mendapatkan honor meski tidak ada alokasi anggaran yang mengatur.
“Tidak ada istilah pendamping dalam petugas haji, tapi karena ada surat dari Tata Usaha pimpinan ke dirjen untuk mengikutsertakan 7 nama tersebut sebagai pendamping menag maka dikasih honor. Saya lapor ke dirjen pada saat itu tapi disampaikan karena ini arahan menteri sudah, dia menyetujui dengan anggaran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” ungkap Kartono.
Tujuh orang tersebut pun tidak mengikuti proses seleksi seperti yang dilakukan terhadap PPIH orang tersebut.
“Mereka tidak mengikuti seleksi karena ada nota dinas dirjen, ada namanya ajudan, pengawal, sekretaris menteri, mereka tidak ikut proses seleksi tapi dia masuk di situ. Pengamping dalam SK dirjen haji adalah untuk mendampingi menteri dalam tugas-tugas di Arab saudi, perumahan, tugas lain,” jelas Kartono.
Total biaya untuk honor ketujuh orang tersebut adalah Rp 400 juta.
“Saya bayarkan berdasarkan keputusan SK dirjen atas nama menteri, baru saya berani membayar,” ungkap Kartono.
Sedangkan untuk PPIH menurut Kartono, seleksinya juga ada yang hanyalah formalitas karena merupakan nama-nama yang diajukan oleh Komisi VIII.
“Kami dipanggil Dirjen terkait permohonan DPR ini. Dirjen sudah minta arahan menteri, kata pak dirjen ini dasar arahan menteri untuk diproses, tapi ada di catatan saya jangan diakomodir semua,” tambah Kartono.
“Seleksi hanya formalitas saja karena ada arahan dari Dirjen yang menurut pak Menteri. Saya disampaikan agar diproses saja sesuai arahan pak menteri tapi kata pak dirjen, jangan diakomodir sesuai permintaan dari Komisi VIII, tapi kalau ketua komisi VIII dan wakil komisi VIII kasih lebih dari 1,” jelas Kartono.
Syarat PPIH sendiri adalah warga negara Indonesia, beragama Islam, sehat jasmani rohani, PNS Kemenag, PNS Kemenkes atau kementerian dan instansi terkait berdasarkan surat pimpinan kementerian/lembaga tersebut.
Dalam perkara ini Suryadharma didakwa memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 1,821 miliar dan memperoleh hadiah 1 lembar potongan kain ka’bah (kiswah) serta merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27,283 miliar dan 17,967 juta riyal (sekitar Rp 53,9 miliar) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana laporan perhitungan kerugian Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Menurut jaksa, Suryadharma melakukan sejumlah perbuatan yaitu menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan mengangkat Petugas Pendambilng Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan; menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukan; mengarahkan Tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perubamah jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Suryadharma diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (Jn16/ant)


BACA JUGA  Datangi DPRD Demak, Warga Kalikondang Tuntut TPA Ditutup

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...