Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Saldo Piutang Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Capai Rp 968 Juta

Kantor Samsat Jateng. (Foto : IST)
Kantor Samsat Jateng. (Foto : IST)
Kantor Samsat Jateng. (Foto : IST)

SEMARANG, Jowonews.com – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memang menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar bagi Pemprov Jateng. Namun, disisilain jumlah piutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ternyata juga sangat besar sekali.

Fakta itu terlihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemprov Jateng Tahun Anggaran 2013. Sedangkan untuk tahun 2014, pemeriksaannya belum selesai.

Berdasarkan LHP itu, saldo piutang PKB mencapai Rp 968,364 juta. Rinciannya per 31 Desember 2012 Rp 539,313 juta. Ini merupakan saldo piutang berdasarkan akumulasi mutasi tunggakan pajak yang belum dibayar wajib pajak. Ditambah saldo piutang PKB per 31 Desember 2013 Rp 411,134 juta.

Dikonfirmasi wartawan di Gedung Gradika Bakti Praja, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo minta Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Jateng segera menagih piutang tersebut.
“Itu akan lebih baik lagi seandainyaada target waktu penyelesaian piutang pajak kendaraan itu. Berani tidak 1 tahun,”ungkapnya, Jumat (30/1).

Gubernur menagku akan mendorong DPPAD menyelesaian persoalan piutang PKB. Dirinya akan minta DPPAD menyelesaikan dalam jangka waktu 1 tahun harus selesai.

Terkait dengan permintaannya itu, masih menurut Gubernur, DPPAD minta tambahan tenaga. Yaitu orang yang ahli pajak.

“Mereka minta kesaya satu lagi orang yang ahli pajak dan minta dari luar butuh energi baru. Sebab dia (DPPAD-red) butuh energi baru,”akunya.

Orang ahli pajak itu akan diambilkan dari BPKP. “Harapan saya kalau bisa akan kejar 1 tahun untuk menyelesaikan itu,”akunya.

Diharapkan DPPAD bisa kerja sesuai target. Kalau tidak bisa insentifnya akan dikurangi.(JN01)

BACA JUGA  Jateng Diganjar Penghargaan BNPB Sebagai Provinsi Aktif Tanggulangi Bencana

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...