Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Sampaikan Pembelaan, Terpidana Mati Narkoba Kutip Al Quran

SEMARANG, Jowonews.com – Gembong penyelundup 97 kilogram sabu-sabu berkewarganegaraan Pakistan, Muhammad Riaz, mengutip ayat Al Quran dalam pembelaan atas tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang di PN Semarang, Selasa, Muhammad Riaz alias Mr.Khan mengutip surat Al-Ankabut ayat 57.

Dalam pembelaan berbahasa Inggris tersebut, Mr.Khan mengeluarkan isi hati tentang keberadaan anaknya yang terancam kehilangan masa depan jika dirinya dihukum mati.

“Saya mempunyai keluarga besar, saya mempunyai istri, anak,” katanya.

Pria berusia 45 tahun tersebut mengaku sebagai seorang pengusaha furniture sukses di Pakistan.

Bahkan, Riaz juga mengaku pernah memperoleh pengahragaan dari Presiden Pakistan atas bidang yang digelutinya itu.

“Apakah bisa seorang mafia memperoleh penghargaan dari presiden,” tanyanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Lasito tersebut.

Dalam pembelaannya, terdakwa meminta hakim meninjau kembali tuntutan hukuman maati yang dilayangkan oleh jaksa tersebut.

Sementara itu, terdakwa lain yang juga berkewarganegaraan Pakistan dalam perkara tersebut, Faiq Akhtar mengaku juga hanya sebagai korban.

Meski sama-sama berasal dari pakistan, Faiq mengaku tidak begitu mengenal Mr.Khan.

Ia juga mengaku tidak tahu maksud Riaz memintanya mengantar sejumlah uang untuk kepentingan bisnis atau bukan.

Dari fakta persidangan, kata dia, keterlibatannya dengan Muhammad Riaz hanya sebatas perintah untuk mengatarkan sejumlah uang yang berkaitan dengan biaya impor mesin-mesin genset berisi sabu tersebut.

“Saya mencoba mengetuk kemurahan hati bapak dan ibu hakim, saya berharap mendapat keadilan terbaik, saya boleh memperoleh kesempatan untuk bekerja dan hidup lebih damai bersama anak dan istri tercinta,” kata katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sartono tersebut.

Sebelumnya, Muhammad Riaz dan Faiq Akhtar dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan 97 kilogram sabu-sabu asal Tiongkok yang ditangkap Badan Narkotika Nasional di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Jaksa menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 113 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Jn16-ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...