Jowonews

Logo Jowonews Brown

Sampaikan Pengunduran Diri ke Gubernur, Basyir Bantah Akan Calonkan Istrinya

 

HM Basyir Ahmad Walikota Pekalongan foto: wikipedia.org
HM Basyir Ahmad Walikota Pekalongan foto: wikipedia.org

SEMARANG, Jowonews.com – Basyir Ahmad Syawie bertemu dengan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo dan mengajukan surat pengunduran dirinya, Selasa (23/6). Walikota Pekalongan tersebut membantah akan mengajukan istrinya Balqis Diah yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Pekalongan dalam Pilwalkot Pekalongan mendatang.

“Saya tidak pernah mengatakan hal itu (akan mencalonkan istri saya) dan saya mencalonkan orang lain. Tidak ada hubungan keluarga. Itu salah satu kepala Dinas,” ucapnya usai bertemu dengan Gubernur Ganjar Pranowo, Selasa (23/6).

Namun, ia tidak mau menyampaikan siapa nama dan dari dinas apa yang akan didukungnya. Ia beralasan mundurnya dirinya karena ingin menyiapkan pengganti dari kader Partai Golkar (PG) sebagai Walikota pada Pilkada Desember mendatang.

Sebab, tidak mudah mempersiapkan kader partai untuk duduk menjadi sebagai walikota. Salah satu caranya yakni dengan turun ke lapangan melakukan survei untuk popularitas dan elektabilitas calon dari PG. “Butuh waktu lama dan saya sudah menyiapkan calon itu selama tujuh bulan. Tidak mudah meningkatkan popularitas dan elektabilitas. Karena bulan Agustus sudah dibuka pendaftaran calon kepala daerah,” ujarnya.

Sesuai prosedur, sebelumnya Basyir juga telah mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD setempat. Oleh karena itu, dirinya juga mengajukan surat yang sama ke Gubernur dan diteruskan ke Mendagri (Menteri Dalam Negeri). “Saya tegaskan kembali kalau saya tidak pernah bilang akan mencalonkan istri saya,” tegasnya sebelum mengakhiri wawancara.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan surat pengunduran diri Basyir untuk mengajukan istrinya tidak diperbolehkan. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 302/ KPU/VI/2015 per 12 Juni 2015 yang berisi larangan pencalonan dari keluarga walikota, bupati, atau gubernur yang masih menjabat. “Undang-undang itu untuk menghilangkan politik dinasti, itu esensinya,” ujarnya. (JN01)

 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...