KENDAL, Jowonews.com – Sebanyak 2.424 botol minuman keras dan 132 liter minuman keras oplosan dimusnahkan Satpol PP, tadi siang. Pemusnahan dilakukan di Alun-alun setempat. Minuman keras tersebut merupakan barang bukti dari hasil operasi pekat Satpol PP Kabupaten Kendal dalam kurun waktu satu tahun ini.
Selain miras, Satpol PP juga mengamankan ratusan sachet obat batuk yang digunakan pelajar sebagai campuran oplosan. Saat ini, juga masih ada ratusan botol miras yang masih dijadikan barang bukti oleh kejaksaan setempat.
Pemusnahan miras disaksikan Wakil Bupati Kendal Masrur Masykur, Kapolres Kendal AKBP Widi Atmoko, Dandim 0715 Kendal Letkol Piter dan pelajar, usai upacara peringatan hari ulang tahun, Satpol PP ke 66 dan HUT Linmas ke 54.
Kepala Satpol PP Kendal, Toni Ari Wibowo mengatakan, ribuan botol miras berbagai merek dan ratusan liter miras oplosan ini sudah mempunyai ketetapan hukum.
“Yang masih dalam proses persidangan jumlahnya masih ribuan dan akan dimusnahkan kemudian hari,” kata Toni, Selasa (29/3/2016) kemarin.
Dengan mengundang pelajar ikut menyaksikan pemusnahan miras ini diharapkan bisa memberikan pembelajaran kepada pelajar akan bahayanya minuman keras.
Yogi, salah seorang pelajar yang ikut menyaksikan pemusnahan miras mengaku bahwa peredaran miras di Kabupaten Kendal sudah menyasar di kalangan pelajar.
“Sangat disayangkan jika miras sudah meracuni pelajar. Karena pelajar adalah generasi bangsa,” kata Yogi. (jn09/jn03)