Jowonews

Satu Karyawan Meninggal Diduga Corona, BNI: Serahkan Pihak Berwenang

JAKARTA, Jowonews.com — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) tengah berduka, karena salah satu pegawainya yang sehari-hari berdinas di BNI Kramat, Jakarta, meninggal dunia akibat sakit. Penyebab kematiannya masih sedang diperiksa oleh petugas kesehatan yang berwenang, dan belum diketahui penyebabnya, termasuk kemungkinan terjangkit oleh COVID-19. 

“Kami tidak dapat berandai-andai terkait penyebab kematian seseorang. Informasi yang valid mengenai penyebab kematiannya ada pada pihak yang berwenang,” ujar Direktur Layanan dan Jaringan BNI Adi Sulistyowati di Jakarta, Rabu (18 Maret 2020).

BNI juga tengah memantau perkembangan pegawainya yang tengah dirawat di rumah sakit. Para pegawai yang sakit tersebut berada pada status yang berlainan, yaitu 1 orang Suspect COVID -19 dan 1 orang berstatus Positif COVID-19.

“Sebagai langkah antisipasi, kami telah melaksanakan langkah-langkah peningkatan sanitasi gedung di lokasi yang menjadi tempat kedua pegawai tersebut bekerja sehari-hari. Dan selama proses sanitasi tersebut dilaksanakan, kantor BNI yang bersangkutan kami tutup sementara, dan operasional pelayanan kepada masyarakat kami alihkan ke kantor-kantor cabang terdekat,” ujarnya.

Program peningkatan sanitasi lingkungan kerja tersebut merupakan langkah-langkah penanganan COVID-19 yang telah dimulai di beberapa kantor BNI dalam seminggu terakhir ini. Salah satunya adalah dengan menyemprotkan cairan desinfectan yang dapat menurunkan tingkat penyebaran COVID-19. 

BNI juga terus menjalankan proses menekan penyebaran virus Corona dengan berbagai cara di kantor-kantor cabang. Itu dilakukan antara lain dengan pengukuran suhu tubuh setiap akan memasuki kantor cabang BNI dan menyebar Hand Sanitizer di banyak lokasi di sekitar lokasi banking hall.

“Termasuk dengan mendukung program pemerintah melalui Social Distancing, yaitu dengan melakukan penyesuaian sistem kerja termasuk diantaranya melalui Work From Home. Langkah ini kami laksanakan bukan hanya untuk melindungi pegawai, tetapi juga melindungi nasabah, serta secara optimal tetap memberikan pelayanan kepada nasabah,” kata Adi Sulistyowati. (jwn5)

Bagikan:

Google News

Dapatkan kabar terkini dan pengalaman membaca yang berbeda di Google News.

Berita Terkait