Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Satu Tersangka Penambang Galian C Semarang Tiarap

galian c2SEMARANG, Jowonews.com – Praktik penambangan Galian C ilegal yang belakangan ini marak di Kota Semarang mulai ditertibkan aparat penegak hukum Polrestabes Semarang. Para pelaku seringkali berdalih bahwa lokasi yang dikeruk atau ditambang adalah lahan miliknya. Padahal jika penambangan dilakukan tanpa ada ijin dari dinas terkait maka kegiatan tersebut adalah ilegal.

Seperti penambangan ilegal yang baru saja dibongkar oleh Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang pada Selasa (6/10) malam lalu. Sekitar pukul 23.30, di lokasi perbukitan yang berada di kawasan Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, petugas mendapati adanya aktivitas penambangan galian C.

Setelah ditelusuri, praktik penambangan tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah. Tanpa ampun pemilik lahan berinisial S, warga Meteseh RT 04 RW 01 Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, langsung diperiksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan penambangan yang dilakukan adalah dengan menggali tanah cadas (padas) di perbukitan.  Praktik tersebut dilakukan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR).

“Galian C tanpa izin, yang digali adalah tanah padas. Ada satu tersangka, pengelola berinisial S. Tapi tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan kooperatif,” katanya dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jumat (9/10).

Dalam pemeriksaan sementara, jelas Burhanudin, praktik penambangan tersebut sudah dilakukan oleh S selama tiga bulan terakhir. Modus penambangan dilakukan dengan menggali tanah padas di perbukitan dengan menggunakan alat berat jenis backhoe atau excavator. Waktu operasionalnya pada malam hari, yaitu sekitar  pukul 18.00 sampai 04.00. Dalam waktu satu hari, penambangan tersebut menghasilkan 40 sampai 50 truk tanah padas.

BACA JUGA  Pakar Lingkungan Hidup Undip:Tindak tegas Penambang Galian C Ilegal

“Operasionalnya dari maghrib sampai subuh. Satu hari bisa 40 sampai 50 unit truk. Tanah tersebut kemudian dijual untuk pengurukan. Harganya Rp 400 ribu sampai Rp 450 ribu per truk. Untuk eksavatornya menyewa,” jelas Burhanudin didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto.

“Opersional malam hari itu dilakukan agar tidak terpatau atau diketahui orang,” imbuh Sugiarto.

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 158 Undang-undang RI no.04 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral, dan batu bata dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit excavator, dua unit truk dump, dan buku catatan pengangkutan hasil galian C.

Adapun, penambangan galian C tanpa izin di kawasan Kelurahan Bulusan, Tembalang, bukanlah satu-satunya yang ada di Kota Semarang. Selain di lokasi tersebut juga terdapat praktik serupa di lokasi lain. Seperti kawasan galian C di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, dan penambangan di kawasan Kanal Banjir Timur Semarang.

Informasi yang dihimpun, penambangan tanah padas di kawasan Rowosari, Tembalang, juga dilakukan pada malam hari. Mulai matahari terbenam hingga waktu Subuh. Sementara praktik penambangan ilegal di Kanal Banjir Timur dilakukan pada siang hari.

Menurut Burhanudin, setelah pihaknya melakukan penertiban beberapa hari lalu, aktivitas di beberapa penambangan tersebut kini sudah berhenti. “Adanya kejadian (pengungkapan, red) ini, tidak ada aktivitas lainnya. Termasuk yang di Kanal Banjir Timur. Sebab ini dilakukan tanpa izin. Kalau ada izinnya ya tidak masalah,” tandasnya.

Disinggung terkait pemeriksaan kasus penambangan ilegal di Kanal Banjir Timur, Sugiarto menegaskan pihaknya masih belum menetapkan tersangka. Pihaknya sejauh ini masih memeriksa sejumlah saksi. “Belum ada tersangka. Kami masih panggil pengelolanya, tapi sampai saat ini belum ada respon,” ungkapnya.

BACA JUGA  Bos Pabrik Seng Dipolisikan Terkait Pembobolan Rekening

Penertiban di Banjir Kanal Timur (BKT) sendiri dilakukan pada Senin (5/10) lalu. Aktivitas penambangan tersebut diduga ilegal setelah pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali – Juana menyebut belum pernah pengeluarkan izin pengerukan sedimentasi BKT. Tak hanya itu, pengajuan izin pun belum diterima. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...