KUDUS – Sebanyak 13 orang mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, karena namanya dicatut menjadi anggota partai politik. Alasan yang mereka sampaikan pun berbeda-beda.
Mengutip dari murianews.com, beberapa alasan yang dikemukakan diantaranya adalah ada yang menyatakan tidak pernah menjadi anggota maupun pengurus partai politik, namun namanya masuk di Sipol KPU.
Ada juga yang namanya dicatut salah satu Parpol dan dimasukkan ke dalam pengurusan sebagai wakil ketia. Padahal tidak ada komunikasi dan persetujuan dari yang bersangkutan.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh. Wahibul Minan mengatakan, hingga hari Minggu (21/8/2022) pihaknya telah menerima 13 orang yang mengadu.
“Latar belakangnya bermacam-macam, seperti mahasiswa, pelajar, guru, hingga penyuluh agama Islam non-PNS di Kemenag Kudus,” terangnya.
Ia menjelaskan, aduan tersebut masuk dalam catatan posko pengaduan Bawaslu Kabupaten Kudus. Sebanyak 13 orang tersebut mengadu melalui https://tinyurl.com/laporbawaslukudus.
Dari aduan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kudus kemudian meneruskannya dengan mengirim surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Kudus. KPU sendiri telah memberikan layanan khusus untuk cek keanggotaan parpol.
Bagi masyarakat di Kudus yang merasa tidak menjadi anggota partai politik, tapi setelah namanya di cek melalui http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik ternyata masuk di Sistim Informasi Partai Politik (Sipol) bisa mengadu ke KPU atau Bawaslu.
Untuk diketahui, sesuai Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022, KPU kabupaten/kota melaksanakan Verifikasi administrasi persyaratan keanggotaan partai politik dari tanggal 16 hingga 29 Agustus 2022.