Jowonews

Logo Jowonews Brown

Sebanyak 68 Sekdes PNS Kudus Bakal Ditempatkan di SKPD

Ilustrasi PNS. (Foto : Antara)

KUDUS, Jowonews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal menarik semua sekretaris desa (Sekdes) yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) untuk ditempatkan di sejumlah SKPD guna memenuhi fomasi pegawai yang masih kekurangan.

Menurut Asisten Pemerintahan Setda Kudus Agus Budi Satrio, penarikannya memang tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat karena masih ada beberapa tahapan soal kepastian aturannya.  “Kami tentu tidak ingin bertindak tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, penarikannya juga perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing desa yang masih dalam masa transisi pengelolaan dana dari pemerintah yang jumlahnya cukup besar.

Untuk saat ini, kata dia, tenaga dan pikiran para sekdes yang berstatus PNS tersebut masih sangat dibutuhkan.

Berdasarkan data dari Bagian Pemerintahan Desa Setda Kudus, jumlah sekdes berstatus PNS sebanyak 68 orang yang tersebar di sejumlah desa di Kabupaten Kudus. Penempatan sekdes tersebut, kata dia, akan disesuaikan dengan pendidikannya.

Sementara, proses pengisian kekosongan jabatan sekdes, kata dia, akan dilakukan lewat proses seleksi dengan mempertimbangkan kelulusan, kinerja dan kemampuan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kudus Joko Triyono mengungkapkan, institusinya siap menerima penarikan sekdes berstatus PNS karena saat ini sedang kekurangan pegawai menyusul belum adanya penerimaan CPNS.

Ia mengakui, formasi PNS memang mendesak untuk diisi sehingga penarikan sekdes tentunya akan dimaksimalkan untuk ditempatkan di sejumlah SKPD yang memang kekurangan pegawai.”Dari sisi kebutuhan pegawai, kami tentunya sangat terbantu,” ujarnya.

Penempatannya di SKPD, kata dia, akan disesuaikan dengan kompetensinya. Hanya saja, lanjut dia, penarikan sekdes berstatus PNS merupakan kewenangannya Asisten Pemerintahan. (JN04/JN03)

BACA JUGA  Dua Warga Kudus Babak Belur Dianiaya Begal

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...