PURWOKERTO, Jowonews.com – Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, berhasil menangkap 14 pelaku pencurian sejak bulan Januari hingga Februari 2020, kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka.
“Ke-14 pelaku ini ada yang bertindak sendiri dan ada yang berdua. Rata-rata yang berdua ada lebih dari dua laporan polisi, total ada 20 LP (Laporan Polisi),” katanya saat menggelar konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.
Ia mengatakan dari identifikasi diketahui para pelaku pencurian itu bukan merupakan anggota kelompok atau jaringan pencuri. “Belum ada indikasi pengelompokan,” ucapnya.
Akan tetapi dari kejadian-kejadian tersebut, kata dia, pihaknya menganalisis bahwa ada kejadian yang modusnya sama dan harinya hampir mirip.
Oleh karena itu, lanjut dia, melakukan analisa hingga akhirnya bisa melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
“Mereka melakukan pencurian barang-barang elektronik di sejumlah tempat kos, sekolah, dan perkantoran,” ungkapnya.
Bahkan, kata dia, ada pelaku yang telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut sejak tahun 2018.
Lebih lanjut, Kapolresta mengatakan dari 14 pelaku tersebut, 12 orang di antaranya melakukan pencurian dengan pemberatan dan dua orang lainya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Menurut dia, 12 pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial KW (31), NK (17), WT (45), AG (41), WJ (17), PN (15), FL (21), AD (19), SM (46), HN (28), DD (20), dan WD (32), sedangkan pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial EP(25) dan EA (27).
“Pelaku pencurian dengan pemberatan bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat dengan Pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” katanya menegaskan. (jwn5/ant)