Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Sejumlah 1.049 CTKI Membuat Kartu Kuning Luar Negeri

ilustrasi foto: ekasriwahyuningsih.blogspot.com
ilustrasi foto: ekasriwahyuningsih.blogspot.com

Kendal, Jowonews.com – Mulai 2015, bagi pencari kerja yang akan melamar kerja atau bekerja di luar negeri harus memiliki kartu kuning (AK/1). Hal itu untuk pendataan administrasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pelamar kerja itu berada. Sejak Januari hingga Maret, CTKI yang sudah membuat kartu kuning mencapai 1.049 orang.

“Kartu kuning tak hanya untuk pencari kerja di dalam negeri, tapi juga di luar negeri,” ujar Kabid Transmigrasi Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans, Supardi, tadi pagi.
Supardi menjelaskan untuk membuat kartu kuning, sejumlah persyaratan sudah harus ada terlebih dahulu sebelum nantinya diserahkan kepada petugas pelayanan pembuatan kartu kuning. Pembuatan kartu kuning untuk calon tenaga kerja di luar negeri sesuai dengan Permenakertrans RI No. 07/Men/IV/2008  tentang Mekanisme Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja. Persyaratan membuat kartu kuning antara lain fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy KTP masih berlaku, fotocopy surat izin berangkat bekerja keluar dari orang tua/suami di cap dan atau tanda tangan, pasphoto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar dan lainya. Selain itu pembuatan kartu kuning luar negeri untuk pekerja formal berusia minimal 18 tahun dan pekerja informal berusia minimal 21 tahun.
“PJTKI yang akan memberangkatkanya bekerja harus membawa CTKI nya saat melakukan pembuatan kartu kuning tersebut,” ujarnya.
Supardi menambahkan, pelayanan penempatan tenaga kerja dilakukan secara manual atau daring (Online System). Dengan kata lain, pelayanan penempatan tenaga kerja harus terintegrasi dalam satu sistem penempatan tenaga kerja nasional. Pencari kerja yang akan bekerja didalam atau ke luar negeri wajib dilayani oleh pengantar kerja di disnaker kab/kota pencari kerja tinggal. Dan bagi pencari kerja yang sudah mendaftarkan diri, maka akan diberikan kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/1).
Kartu AK/I berlaku selama 2  tahun dengan keharusan melapor selambat-lambatnya 6 bulan sekali terhitung sejak tanggal pendaftaran bagi pencari kerja yang belum mendapat pekerjaan. Pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan wajib melaporkan bahwa yang bersangkutan telah diterima bekerja kepada disnaker kab/kota pada saat pencari kerja membuatnya. (JN09)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...