KUDUS, Jowonews.com – Sejumlah rumah sakit rujukan penanganan penyakit virus corona (COVID-19) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga kini belum menerima klaim pembayaran pasien COVID-19, meskipun pelayanan terhadap pasien corona dilakukan sejak Maret 2020.
“Sebetulnya, kami sudah rutin melaporkan pasien COVID-19 yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Aisyiyah Kudus sehingga Dinas Kesehatan Kabupaten setempat tentunya mengetahui klaim dari kami,” kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 RS Aisyiyah Kudus dokter Agus Prasetyo di Kudus, Senin.
Awalnya, kata dia, semua rumah sakit yang menangani pasien COVID-19 memang diminta melaporkan, termasuk klaim biayanya kepada pemerintah.
Akan tetapi, kemudian muncul surat edaran baru bahwa untuk rumah sakit lini pertama dan kedua pengajuan klaim biaya penanganan pasien COVID-19 ditanggung oleh Kementerian Kesehatan, sedangkan rumah sakit lini tiga pengajuan klaimnya ditanggung oleh pemerintah setempat.
Ia mengungkapkan penanganan pasien COVID-19 dimulai sejak Maret 2020 sehingga total pasien yang ditangani selama ini berkisar 40-an pasien dengan biaya operasional mencapai Rp500-an juta.
Harapannya, kata dia, ada pembayaran klaim terjadwal karena rumah sakit swasta juga membutuhkan pemasukan dan menjaga agar arus kasnya terjaga.
“Jika pencairan klaimnya tertunda terlalu lama, tentunya mengganggu arus kas rumah sakit. Sedangkan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari juga tidak mungkin ditunda,” ujarnya.
Biaya operasional dari satu pasien sendiri yang paling rendah berkisar Rp8 juta untuk pasien dalam pengawasan (PDP) maupun pasien terkonfirmasi positif corona, belum termasuk ketika membutuhkan alat ventilator.
Ia menjelaskan biaya sebesar itu, biasanya habis di alat pelindung diri (APD), makan dan minum seimbang, obat, biaya kamar dan biaya dokter.
Kapasitas ruang kamar pasien juga dimaksimalkan hingga lima pasien, meskipun RS Aisyiyah sebetulnya hanya bisa menampung tiga pasien baik PDP maupun positif corona,.
“Kami tetap berupaya semaksimal mungkin,” ujar Agus.
Hal serupa juga dialami Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus klaim biaya penanganan pasien COVID-19 hingga kini belum beres, meskipun penanganan pasien dimulai sejak Maret 2020, sedangkan saat ini sudah memasuki bulan Juni 2020.
Direktur Utama RS Mardi Rahayu Pujianto berharap untuk verifikasi terhadap data pengajuan klaimnya dipercepat karena rumah sakit juga tidak ingin mengalami gangguan pada arus kas.
“Jika pembayaran klaimnya terlalu lama, tentunya bisa mengganggu arus kas rumah sakit,” ujarnya.
Untuk jumlah pasien yang ditangani pada bulan Maret 2020 diperkirakan hanya tujuh pasien, sedangkan bulan berikutnya mencapai 48 pasien sehingga klaimnya juga lebih besar.
Kondisi berbeda terjadi di Rumah Sakit Islam sebagian sudah terbayarkan, meskipun belum seluruhnya.
“Klaim pasien COVID-19 yang sudah kami terima untuk bulan Maret 2020, namun baru separuhnya. Sedangkan sisanya belum disetujui,” ujar Direktur Rumah Sakit Islam Sunan Kudus Sunarya Gana.
Ia berharap pencairan klaim tersebut tidak lama karena rumah sakit swasta memang sangat membutuhkan pemasukan keuangan untuk menjaga arus kas tidak terganggu.
Meskipun klaim pembayaran pasien COVID-19 belum beres, pelayanan di rumah sakit tetap berjalan normal dan tidak terpengaruh hal tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kudus Andini Aridewi mengungkapkan saat sejumlah rumah sakit yang mengajukan klaim pembayaran masih tahap proses.
Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, lanjut dia, juga telah memberikan data kepada BPJS Kesehatan untuk dilakukan verifikasi. (jwn5/ant)