Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Sekda Larang Pembagian JPM Tanpa Koordinasi dengan Gubernur

Sri Puryono Calon Sekda Jateng (Foto : Poskota)

 

Sri Puryono Calon Sekda Jateng (Foto : Poskota)
Sri Puryono Sekda Jateng (Foto : Poskota)

SEMARANG, Jowonews.com – Langkah 7 rumah sakit (RS) milik Pemprov Jateng mencairkan jasa pelayanan medis (JPM) tahun 2015 tanpa ada dikoordinasi dengan pemprov. Pasalnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Sekda Sri Puryono pun tidak tahu sama sekali kalau JPM di 7 RS sudah dibagi.

Bahkan dua Gubernur dan Sekda tampak kaget ketika dikonfirmasi kalau 7 RS milik Pemprov Jateng sudah mencairkan JPM. Itu seperti diungkapkan Direktur RSJD Amino Gondohutomo Semarang, dr Hj Sri Widyayati SpPK, Mkes.

“Coba tanya pak sekda (Sekda Jateng Sri Puryono, red). Ketoke (kelihatannya,red) belum. Kalau sudah, berarti sudah saya teken,”ungkap Gubernur Ganjar Pranowo, kemarin.

Gubernur tidak menjawab ketika ditanya boleh apa tidak pencairan JPM di 7 RS milik pemprov menggunakan dasar peraturan gubernur (pergub) tahun sebelumnya. Sebab, 7 RS tersebut mengunakan dasar pergub lama, karena pergub yang baru (tahun 2015) tidak kunjung ditandatangani oleh gubernur.

Gubernur hanya menyampaikan “Yang penting ada dasarnya to?. Kalau akan kita perbaiki (JPM,red) memang iya,”tukasnya.

Sikap lebih tegas ditunjukkan Sekda Jateng Sri Puryono, yang juga merasa heran. “Belum diberikan,”tegasnya.

Ketika disampaikan berdasarkan pengakuan dr Sri Widyayati 7 RS sudah mencairkan semua, sekda tampak kaget. “Apa ya?,”katanya dengan keheranan.

Menurutnya, kalau 7 RS memang sudah mencairkan JPM, itu adalah salah. Karena sampai sekarang belum ada pergubnya. “Itu keliru itu. Rong ono pergub-pe kok nyairke (belum ada pergubnya kok dicairkan,red),”ujarnya.

Karena belum ada pergubnya, maka JPM tidak boleh dicairkan terlebih dahulu. 7 RS harus menunggu sampai ada pergubnya.

Sekda mengaku akan melakukan pengecekan. Sebab, sampai saat ini laporannya juga belum sampai di mejanya.

Sebagaimana diberitakan, 7 RS milik Pemprov Jateng berani melawan kebijakan Gubernur Ganjar Pranowo. Tanpa ada peraturan gubernur (Pergub) sebagai landasan hukum, 7 RS nekad membagikan jasa pelayanan medis (JPM).

BACA JUGA  Laba 8 BUMD Ditarget Rp 319,188 Miliar

Kepastian sudah diberikannya JPM kepada pegawai yang bekerja di 7 RS milik provinsi itu diungkapkan  Direktur RSJD Amino Gondohutomo Semarang, dr Hj Sri Widyayati SpPK, MKes saat dikonfirmasi di kantor Gubernuran.

Ke-7 RS tersebut 3 Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dan 4 Rumah Sakit Umum (RSU). Masing-masing RSJ Dr Amino Gondohutomo Semarang, RSJD Kota Solo, RSJ Seojarwadi Klaten. RSUD Muwardi Solo, RSUD Margono Pati, RSUD Tugurejo Semarang dan RSUD Kelet, Jepara.

 Komisi E DPRD Jateng juga akan memanggil untuk meminta klarifikasi tujuh Direktur Rumah Sakit (RS) milik Pemprov Jateng yang telah mencairkan jasa pelayanan medis (JPM) tersebut. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...