Jowonews

Logo Jowonews Brown

Sekda Pemalang Tak Hadiri Rakor Pilkada

SEMARANG,Jowonews.com – Sekretaris Daerah Pemalang Budhi Rahardjo yang diduga melakukan intervensi petugas panitia pengawas kabupaten setempat menjelang pemilihan kepala daerah, tidak menghadiri rapat koordinasi persiapan pilkada di kantor Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, di Semarang, Selasa.

Dalam rapat koordinasi persiapan pilkada yang dipimpin Wakil Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko itu, Sekda Pemalang Budhi Rahardjo diwakili Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemalang Rifqi Jaya.

Kepala BKD Pemalang Rifqi Jaya yang ditemui usai rakor terlihat enggan memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan yang mengajukan sejumlah pertanyaan.

“Maaf, saya datang ke sini hanya mewakili beliau (Sekda Pemalang, red), jadi sama sekali tidak ada kapasitas untuk ‘publish’ (memberikan pernyataan),” kata Rifqi sambil berjalan meninggalkan para wartawan.

Menurut dia, Sekda Pemalang Budhi Rahardjo tidak bisa menghadiri rakor persiapan pilkada karena sedang berada di Jakarta.

“Beliau sedang di Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Umum sedang mengurus hibah,” ujarnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah Abhan Misbah mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan ke Bawaslu RI terkait dengan dugaan ketidaknetralan dan intervensi Sekda Pemalang menjelang pilkada setempat.

“Kami sudah menyampaikan ke Bawaslu RI, apakah akan dibawa ke Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai penyelidikan lebih lanjut itu wewenang Bawaslu RI,” katanya.

Pelaksana Harian Sekda Jateng Djoko Sutrisno yang ditemui terpisah, meminta agar peristiwa yang terjadi di Kabupaten Pemalang terkait dengan pengawasan pilkada setempat, tidak terulang di daerah lain terutama di kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

Bahkan, Sekda Jateng meminta masing-masing sekretaris daerah kabupaten/kota untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang di wilayahnya.

Seperi diwartakan, Ketua Bawaslu RI Muhammad mengatakan bahwa dugaan intervensi Sekda Pemalang berawal saat wakil bupati Pemalang ikut mencalonkan diri sebagai lawan bupati setempat yang juga maju kembali pada pilkada, namun Komisi Pemilihan Umum tidak meloloskan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat, sedangkan calon petahana telah memenuhi syarat serta dinyatakan lolos.

BACA JUGA  Tantangan Keputusan Alih Status Jalan di Jateng

Di sisi lain, panwas menilai bahwa wakil bupati yang mencalonkan diri tersebut telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta pilkada dan ketentuan itu telah sesuai dengan undang-undang.

“Ternyata Sekda tidak senang dengan keputusan panwas yang meloloskan wakil bupati, lalu (anggota panwas) diinstruksikan untuk balik kanan,” ujar Muhammad di Jakarta, Jumat (2/10).

Muhammad mengatakan bahwa Sekda mempertanyakan mengapa panwas meloloskan wakil bupati, padahal sebelumnya sudah ada komitmen untuk mendukung bupati saat ini untuk maju kembali.

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...