Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Sekretaris Golkar Jateng Dituntut 16 Bulan Penjara

Sidang Sekretaris Golkar Iqbal Wibisono. (Foto : JN05)
Sidang Sekretaris Golkar Iqbal Wibisono. (Foto : JN05)
Sidang Sekretaris Golkar Iqbal Wibisono. (Foto : JN05)

Semarang, Jowonews.com – Sekretaris DPD Partai Golkar Jateng Iqbal Wibisono menjalani sidang tuntutan di Pangadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/1). Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Ketua Komisi E DPRD Jateng itu dengan hukuman penjara satu tahun dan empat bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata JPU Anto Widi Nugroho.
Jaksa menyatakan Iqbal terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam perkara itu, Iqbal diduga telah memerintahkan pemotongan dana bantuan sosial bagi empat lembaga pendidikan penerima bantuan di Wonosobo.
Masing-masing lembaga pendidikan keagamaan yang memperoleh bantuan sebesar Rp50 juta tersebut dipotong sebesar Rp20 juta.
Dari uang potongan yang total sebesar Rp80 juta tersebut, Rp60 juta di antaranya dinikmati oleh terdakwan sementara sisanya digunakan oleh Gatot Sumarlan, mantan anggota DPRD Kabupaten Wonosobo yang sudah diadili secara terpisah dalam perkara ini.
Jaksa menilai Iqbal telah menyalahgunakan wewenang atas posisinya sebagai anggota DPRD saat itu.
“Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp80 juta,” katanya.
Atas tuntutan jaksa tersebut, Ketua Majelis Hakim Hastopo memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.
Iqbal Wibisono diadili dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Wonosobo tahun 2008.
Iqbal diduga menikmati uang sebesar Rp60 juta dari dana yang dipotong tersebut. (JN05)
BACA JUGA  Divonis Setahun, Mantan Dirut PDAM Surakarta Tertawa

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...