Jowonews

Logo Jowonews Brown

Sekretaris Golkar Jateng Mulai Diadili

Iqbal Wibisono

Semarang, Jowonews.com – Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono mulai diadili. Mantan anggota DPRD Jawa Tengah yang didakwa menerima uang hasil pemotongan dana bantuan sosial dari pemerintah provinsi tersebut duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/11).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hastopo tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

JPU Anto Widi Nugroho menyatakan Iqbal telah menerima uang sekitar Rp60 juta. Uang tersebut berasal dari dana bantuan sosial bidang pendidikan untuk Kabupaten Wonosobo tahun 2008 untuk empat lembaga pendidikan.

Uang tersebut diberikan oleh Gatot Sumarlan, mantan anggota DPRD Wonosobo yang sudah dihukum dalam kasus yang sama. “Uang yang diterima terdakwa tersebut bukan merupakan haknya,” kata jaksa.

Sementara terdakwa diduga menerima uang tersebut berkaitan dengan posisinya sebagai anggota DPRD Jawa Tengah pada saat itu. Atas dakwaan jaksa, Iqbal melalui penasihat hukumnya Yosef Parera langsung menyampaikan tanggapannya.

Yosef menuturkan jaksa telah bertindak melawan hukum saat penyidikan kasus tersebut. Ia menjelaskan jaksa tidak mencantumkan pasal apa yang dikenakan terhadap terdakwa saat diperiksa di kejaksaan. (JN05)

BACA JUGA  Kasus Dugaan Korupsi GOR Purworejo, KP2KKN: Jangan - jangan Kajari Main Silat

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...