Jowonews

Logo Jowonews Brown

Selama Diculik SM Disetubuhi Puluhan Kali

KENDAL,Jowonews.com – Sungguh bejat kelakuan yang dilakukan Slamet Widodo, 39, warga Dukuh Sorok Desa Kedungsari Kecamatan Singorojo. Selain melarikan SM, 13, siswi SMP N 2 Singorojo warga Desa Bebengan Kecamatan Boja selama sebulan lebih, Slamet ternyata juga menyetubuhi SM hingga puluhan kali selama pelariannya.

Ketika gelar perkara di Mapolres Kendal, Jumat (18/9), Slamet mengaku awal perkenalannya dengan SM ketika dirinya mendapatkan nomor handpohne SM dari keponakan istrinya.

Dari situlah Slamet mengaku bernama Agung Herlambang, hingga pada akhirnya korban bisa diajak kencan sebelum berangkat ke sekolah 6 Agustus lalu.

“Saya dapat nomor SM dari keponakan, mungkin juga dia (keponakan Slamet,red) adalah pacarnya. Sebelumnya saya melakukan pendekatan selama dua bulan lewat sms dan telp,” katanya.

Saat bertemu korban untuk pertama kali,  Slamet kemudian membujuk SM untuk membolos sekolah dengan mengajak korban ke Waduk Kedung Ombo. Tak diduga, ajakan pelaku berhasil. Hingga korban diajak ke Grobogan menggunakan Honda Beat pelaku menuju ke Waduk Kedung Ombno.

Usai mengajak jalan-jalan, ternyata muncuk niat busuk pelaku untuk membawa korban kabur. Pelaku pun sempat mengajak korban mampir kerumah orang tuanya selama tiga hari sebelum diusir oleh kedua orang tua pelaku.

“Di Grobogan nginep tiga hari, disana sudah saya setubuhi sebelum diusir oleh orang rumah dan akhirnya kami bermalam di sebuah hotel ,” ujar pria yang bekerja serabutan ini.

Ketika disetubuhi, pelaku sempat mengancam korban jika dirinya minta pulang orang tua korban akan dibunuh. Ancaman pelaku membuat korban takut hingga mau diajak pelaku ke Kalimantan Barat dengan menggunakan perjalan darat ke Surabaya dan diterusan dengan menggunakan kapal laut.

“Saat berhubungan intim tidak ada paksaan, tapi saat korban minta pulang saya mengancam untuk membunuh orang tuanya. Saya terpaksa melakukannya karena suka sama korban,” bebernya ayah tiga anak ini.

Sesampainya di Kalimantan Barat yakni Kapuas Hulu, korban dan pelaku menginap di rumah paman angkat pelaku. Sedangkan pelaku bekerja mencari barang bekas.

Sementara itu di Kendal, keluarga SM melaporkan hilangnya anak tersebut ke Polres Kendal. “ Saat pelarian saya dicariin anak dan istri, namun saya pamit kerja ke Jakarta agar mereka tidak curiga,” tambahnya.

Kepada korban, Slamet pun berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi SM. Namun cara Slamet salah, hingga kedua orangtua SM melapor ke pihak kepolisian. Sempat berhembus kabar jika SM dibunuh dan dikubur di sekitar Waduk Jatibarang Semarang ketika petugas menangkap seorang pria berinial AG, namun ternyata keterangan itu tidak terbukti.

Kasat Reskrim Polres Kendal, Iptu Fiernando Andriansyah mengatakan jika Slamet berhasil ditangkap petugas gabungan Polres Kendal, Polres Kapuas Hulu dan Direskrimum Polda Jateng pada 12 September lalu. Sebelumnya pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan hilangnya korban. “ Setelah diselidiki, korban diketahui sempat dibawa ke Purwodadi dirumah orang tua pelaku. Disana kami menemukan barang bukti handphone korban dari orang tua Slamet. Kami lakukan pengejaran dari polres dan dibantu Polda, kami dapatkan korban masih dalam keadaan sehat,” ujarnya.

Hingga kini, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus penculikan SM dengan melakukan rekonstruksi. Sementara itu terkait pria berinisial AG yang memberi keterangan korban dibunuh dan dikubur, Fiernando menjelaskan pria itu diperiksakan kejiawaannya dan belum bisa diketaui apa keterlibatannya. “Kita periksa kejiwaannya karena keterangannya terus berbeda-beda. Belum terbukti keterlibatannya,” tandas Fiernando.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Slamet pun mendekam dibalik dinginnya jeruji besi sel tahanan Mapolres Kendal. Rencananya Slamet akan dijerat dengan pasal 81 juncto 76 D dan atau pasal 82 juncto 78 E UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta melarikan perempuan belum dewasa sebagai mana dalam pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “ Masih terus kita dalami kasus ini, unsur perkosaan sangat tipis. Namun unsur bujuk rayu pelaku dan penculikan kepada perempuan di bawah umur terpenuhi,” terangnya.

Setelah ditangkap, Slamet mengaku menyesal telah melarikan dan menyetubuhi korban yang masih dibawah umur. Saat pelarian di Kalimantan Barat, kepada korban pelaku berjanji akan menikahi SM.

Tapi nasi telah menjadi bubur, Slamet kini hanya bisa meratapi nasibnya karena melarikan anak perempuan dibawah umur yang berusia sama dengan anak pertamanya. “ Saya khilaf mas, nyesel banget. Saya mau menikahi dia (korban,red), saya benar-benar suka sama SM,” tutup Slamet dengan nada penuh penyesalan.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...