PEMALANG – Selebgram RM asal Kabupaten Pemalang diamankan Polda Jawa Tengah (Jateng) karena terlibat judi online jaringan internasional di wilayah tersebut. Adapun pusat jaringan judi online berada di Bandung, Jawa Barat.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, selebgram berinisial RM tersebut bertugas mempromosikan bisnis haram tersebut.
RM mengaku dikontak manajernya di Bandung untuk mempromosikan bisnis judi online dengan cara membagikan tautan website bisnis judi di akun instagram pribadinya. Karena jasanya tersebut, RM telah menerima uang muka promosi sebesar Rp 7 juta.
“Uang itu saya terima dari Riski, manajer saya. Tugas saya hanya share link,” Katanya, dikutip dari Tribun Jateng, Senin (22/8/2022).
Ia mengaku kapok atas perbuatannya dan berjanji tak akan mengulang perbuatan tersebut.
“Saya kapok, janji tidak akan mengulangi lagi,” tuturnya.
Sementara itu, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka sama seperti judi online berada di Purbalingga.
Menurutnya, slot yang digunakan untuk judi online wilayah Purbalingga dan Pemalang, sama yakni Kamboja dan Bangkok
RM dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang Penyebaran Akses Informasi Perjudian di Media Elektronik.
Selain itu juga dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP.
Tersangka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Foto: doc. Tribun Jateng