Jowonews

Logo Jowonews Brown

Selewengkan Rp97,5 Juta, Kades Kebonagung Dibui 1,5 Tahun

ILustrasi Korupsi
Semarang, Jowonews.com – Kepala Desa Kebonagung, Sumowono, Kabupaten Semarang Sri Joko Waluyo menjalani sidang pembacaan putusan majelis hakim. Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan kegiatan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni dari Kementerian Sosial tersebut.
“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Gatot Susanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/12).
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp97,5 juta.
Perkara ini sendiri berawal dari dana APBN yang dikucurkan sebesar Rp 680 juta untuk 68 warga penerima
dana bantuan rehab rumah.
Desa Kebonagung telah menerima bantuan tersebut di mana masing-masing menerima Rp 10 juta melalui kelompoknya.
Ternyata, terdakwa telah mengubah penerima bantuan serta material bangunan yang diserahkan nilainya juga tak sampai Rp10 juta.
Sebagai seorang kades, Sri Joko dinilai menyalahgunakan wewenang sebagai penyelenggara pemerintahan desa.
Atas putusan hakim, terdakwa dan juga jaksa penuntut umum masih menyatakan sikap pikir-pikir. (JN05)
BACA JUGA  Pelanggar Pilkada Boyolali tak Bisa Diproses

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...