Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Seluruh Karyawan Pabrik Gula Cepiring di PHK

KENDAL, Jowonews.com – PT Industri Gula Nusantara (IGN) Cepiring, Kendal dipastikan tidak beroperasi lagi. Pasalnya, seluruh karyawan yang bekerja di PT IGN secara resmi juga sudah diberhentikan dengan diberi surat pemutusan hubungan kerja (PHK).

 Pemberian surat PHK itu tentu menjadi kado pahit bagi seluruh karyawan PT IGN di penghujung tahun 2015. Terhitung sejak 1 Januari 2016, mereka sudah tidak bisa bekerja lagi. Padahal, sebelumnya, gaji 3 bulan para karyawan juga belum dibayarkan.

Untuk memperjuangkan hak-haknya, ratusan karyawan yang di PHK, Kamis (31/12) mendatangi gedung DPRD Kendal.

Mereka diterima Ketua DPRD Prapto Utono dan Wakil Ketua Sakdullah. Menurut perwakilan karyawan, janji pihak direksi untuk memberikan gaji yang sudah tiga bulan hingga kini belum terbayarkan.

“Dari pihak direktur utama IGN pembayaran honor yang belum terbayarkan akan direalisasikan dari tanggal 28 Desember 2015 hingga 4 Januari 2016,” ujar Luki Kususanto.

Disampaikan, seluruh karyawan belum menerima honor yang terlambat diberikan 3 bulan terakhir. Tapi disaat menunggu, justru menerima surat pemberitahuan PHK yang dilakukan sepihak oleh perusahaan.

“Dalam surat dijelaskan bahwa karyawan di PHK per tanggal 1 Januari 2016 dan belum jelas hak-haknya,” ungkapnya.

Pihak karyawan sendiri mengaku menerima keputusan perusahaan yang mem-PHK seluruh karyawan kecuali direktur utama, asalkan hak-hak karyawan seperti pesangon dan lain-laninya diberikan.

“Maka dari itu kita mengadu ke dewan untuk meminta kejelasan adanya pemenuhan hak-hak perusahaan kepada kami karyawan yang di PHK sepihak oleh PT IGN,” tandas Luki.

Sementara itu, Ketua DPRD Kendal Prapto Utono meminta managemen PT IGN untuk menjunjung tinggi UU Ketenagakerjaan. Jika memang benar sudah melakukan PHK sepihak, ada aturan yang harus dipenuhi PTIGN.

BACA JUGA  Dukung Perda SUSU, Anshor Tanam Aneka Pohon

Prapto menjelaskan,  DPRD akan menjembatani karyawan dengan pihak perusahaan dan berupaya agar PT IGN segera memberikan kewajibannya memberikan hak kepada karyawannya.

“Kalau menyatakan pailit, maka harus ada surat keputusan dari pengadilan niaga. Bukan hanya tidak bisa beroperasi dan menyatakan sendiri pailit,” tegasnya.

Usai menyampaikan keluhan kepada wakil rakyat, ratusan karyawan IGN ini meninggalkan gedung dewan dan kembali ke perusahaan menunggu pemberitahuan dari perusahaan terkait pembayaran honor yang belum dibayarkan. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...