Jowonews

Logo Jowonews Brown

Sembilan Pegawai PLN Divonis 1,4 Tahun Penjara

JAKARTA, Jowonews.com – Sembilan pegawai PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) masing-masing divonis satu tahun empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.

“Sembilan terdakwa pegawai PLN dalam perkara gardu induk PLN masing-masing dipidana satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo di Jakarta, Kamis.

Kesembilan terdakwa itu, Fauzan Yunus (Manajer Unit Pelasana Kontruksi Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region Jawa Barat), Syaiful Arief (Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region DKI Jakarta dan Banten). I Nyoman Sardjana (Manajer Konstruksi dan Operasional PIKITRING Jawa Bali, Nusa Tenggara. Keempat), Totot Fregantanto (Pegawai PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (PIKITRING) Jawa Bali).

Yushan (Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN (Persero)), Ahmad Yendra Satriana selaku Deputi Manajer Akuntansi PIKITRING Jawa Bali Nusa Tenggara PT PLN (Persero).

Yuyus Rusyadi Sastra pegawai PLN (Persero) PIKITRING Jawa Bali. Kedelapan, Endy Purwanto selaku pegawai PT PLN (Persero) PIKITRING Jawa Bali, dan Arief Susilo Hadi selaku pegawai PT PLN Proring Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

Saat masih disidik oleh Kejati DKI Jakarta, kesembilan tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jucnto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.   (Jn16/ant)

BACA JUGA  Rosberg Menang di Grand Prix F1 Brazil

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...