Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Semua Ijin Tambang di Tangan Gubernur

galian c2SEMARANG, Jowonews.com – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng yang membatasi usaha galian C minimal 5 hektar diperkirakan akan berdampak luas terhadap pembangunan infrastruktur di Jateng. Selain itu, galian C juga akan dikuasai pemodal besar saja.

Hal itu diungkapkan anggoat Komisi D DPRD Jateng, Asib Cholbi saat rapat kerja dengan Dinas ESDM Jateng, Selasa (31/3). “Apalagi juga ada surat edaran Gubernur Jateng yang bakal menindak tegas kontraktor atau pemenang tender yang membangun infrastruktur dengan menggunakan material dari galian c illegal,”ungkapnya.

Kebijakan-kebijakan tersebut pasti akan mempengaruhi suplai material untuk pembangunan infrastruktur di Jateng. Sebab, di Jateng saat ini lebih banyak galian c illegal daripada legal yang beroperasi.

“Dengan adanya pembatasan dan kebijakan ini jelas akan mengurangi suplay material untuk pembangunan di Jateng,” kata anggoat Komisi D DPRD Jateng, Asib Cholbi saat pertemuan dengan Dinas ESDM Jateng, kemarin.

Ia tidak mempersoalkan  jika ijin galian C yang sebelumnya wewenang kabupaten/kota diambil alih Pemprov Jateng. Sebab, semua itu dilakukan agar perijinan lebih ketat, dan tidak sembarangan tambang beroperasi di Jateng.

Tapi disisi lain, masalah muncul, karena adanya pembatasan dan kebijakan yang baru. “Jika ijin galian c minimal 5 hektar, jelas akan membuat masyarakat kecil sengsara. Lalu bagaimana nasib mereka yang hanya memiliki lokasi pertambangan di bawah itu,” imbuhnya.

Asib menambahkan, saat ini banyak ijin galian c yang mangkrak dan tidak bisa diproses. Di Pekalongan misalnya ada 10 lokasi, atau di Tegal yang ada 31 ijin yang tidak kelar.

Salah satu alasannya, karena masalah lokasi lahan yang dibawah 5 hektar. Padahal diakui atau tidak saat ini Jateng sedang menggencarkan pembnagunan infrastrukur. Seperti pembangunan tol jawa Brebes-pejanggan-pemalang, perbaikan jalan serta berbagai pembangunan lainnya.

“Jika memang material harus didapatkan dari galian c legal, pasti itu dari pengusaha besar. Ini mestinya ada kebijakan yang bisa memihak rakyat kecil,” tambahnya.

BACA JUGA  1.700 Napi Pecandu Narkotika Peroleh Grasi

Kabid Geologi Mineral dan Batubara Dinas ESDM Jateng, Achamad Gunawan mengatakan, pengambilalihan wewenang pertambangan sebagai upaya untuk menertibkan galian c di Jateng. Sebab, semua ijin nantinya di tangan Gubernur Jateng.

“Tapi memang untuk implementasinya masih belum maksimal,” katanya.

Ia menambahkan, sesuai aturan galian c bisa mendapatkan ijin bagi mereka yang memiliki lahan minimal 5 hektare. Untuk perijinan dipastikan tidak sulit, karena ketika sarat lengkap semua bisa rampung.

“Kalau untuk ijin, membutuhkan waktu sekitar 50 hari. Kami memang memperketat perijinan, untuk meminimalisir galian c illegal,” tambahnya.(JN01)

Editor : Iwud

 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...