Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Semua Saksi Beratkan Camat Sambirejo

SRAGEN, Jowonews.com – Camat Sambirejo, Suhariyanto terancam hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 6 juta dalam kasus 405 paket sembakau bergambar pasangan calon (paslon) Agus Fatchurrahman-Djoko Suprapto (Amanto), yang ditemukan di rumah dinasnya.

Pasalnya, dalam siding yang digelar di Pengadilan negeri (PN) Sragen, Kamis (19/11), keterangan seluruh saksi dari kalangan pengawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kecamatan Sambirejo, ternyata memberatkan terdakwa Camat Suhariyanto.

Salah satunya saksi Sekcam Sambirejo Nano yang mengaku memang telah diperintah camat untuk mengemasi paket sembako untuk kepentingan kampanye. Sidang dipimpin Majelis Hakim, Agung Nugroho serta hakim anggota Agus Ardianto dan Ari Karlina. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanung Widyatmaka menjerat terdakwa dengan Pasal 188 jo pasal 71 ayat (1) UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan kurungan dan denda Rp 6 juta.

Kendati telah menjadi terdakwa, namun Camat Sambirejo tidak ditahan. Proses persidangan sendiri dikebut karena kasus ini termasuk pidana pemilu. Sehingga proses hukumnya harus dilakukan dengan cepat. Dalam waktu maksimal 7 hari, pengadilan harus sudah menyelesaikan kasus sembako tersebut.

“Karena ini pidana pemilu, kami harus bisa menyelesaikan selama 7 hari. Makanya kami minta kerjasama semua pihak baik terdakwa maupun para saksi,” ujar Ketua Majelis Hakim, Agung Nugroho.

Pemeriksaan para saksi juga dilakukan secara marathon setelah JPU membacakan dakwaan. Di depan persidangan, para saksi mengungkapkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah dinas (rumdin) Camat Sambirejo.

Ratusan paket sembako bergambar paslon Amanto dinaikkan ke mobil pick up, yang diduga akan dibagikan ke warga dalam acara kampanye pasangan incumbent.

“Pada pagi buta setelah subuh, saya melihat aktivitas mencurigakan di rumdin camat. Setelah didekati ternyata ada ratusan paket sembako tersebut,” ujar salah satu saksi, Agus Prawoto.

Sementara, Sekcam Sambirejo, Nono dalam kesaksiannya mengaku bahwa paket sembako yang disiapkan di rumdin camat tersebut memang untuk kepentingan kampanye. Penyiapan paket sembako diakuinya atas perintah camat.”Kami hanya melaksanakan perintah, katanya sembako tersebut akan dibagi saat kampanye,” jelasnya. (JN01/JN03)

BACA JUGA  Pilkada Ungaran, KPU Cetak 760.480 Surat Suara

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...