KUDUS, Jowonews.com – Semua pengusaha air pegunungan di kawasan Pegunungan Muria Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tidak mengantongi izin.
Asisten III Setda Kudus, Masut mengatakan, sebelumnya terdapat tiga pengusaha air pegunungan yang memiliki izin, namun tidak diperpanjang setelah masa berlakunya habis.
“Izin untuk pemanfaatan air pegunungan untuk dijual kembali yang mengeluarkan merupakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan rekomendasi dari sejumlah pihak,” ujarnya di Kudus usai rapat koordinasi untuk menertibkan eksploitasi air Pegunungan Muria di ruang rapat Wakil Bupati Kudus, Senin (24/7).
Hadir pada rapat koordinasi tersebut, yakni perwakilan dari Satpol PP Kudus, Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana, Satpol PP Jateng, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati, dan Pemerintah Desa Colo.
Diantaranya, ada rekomendasi dari BBWS Pemali Juana, sedangkan untuk lokasi yang berada di kawasan hutan harus mendapatkan rekomendasi dari Perum Perhutani KPH Pati.
Dengan demikian, pihak yang berwenang melakukan penertiban merupakan Kementerian PUPR.
“Karena BBWS Pemali Juana merupakan kepanjangan tangan dari Kementerian PU, maka penertibannya akan melibatkan instansi tersebut karena kebetulan terdapat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” ujarnya.
Penertiban akan dilakukan dengan membentuk tim terpadu yang melibatkan BBWS Pemali Juana, Satpol PP Kudus dan Provinsi Jateng, Perum Perhutani, Dishub Kudus dan Polres Kudus.
Sebelum ditertibkan akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, kemudian mereka akan diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga.
Perwakilan dari BBWS Mujari menegaskan, awalnya pengusaha air Pegunungan Muria yang berizin hanya tiga pengusaha, sedangkan 15 pengusaha lainnya sama sekali tidak memiliki izin.
“Hanya saja, tiga pengusaha yang semula memiliki izin tersebut, saat ini justru tidak diperpanjang,” ujarnya.
Dengan demikian, semua pengusaha air pegunungan di kawasan Pegunungan Muria Kudus tidak berizin.
Sementara itu, pemerhati lingkungan Achmad Fikri mengungkapkan, protes terkait eksploitasi air di kawasan Pegunungan Muria Kudus sudah berlangsung sejak lama.
Hanya sajatidak ada upaya penyelesaian, meskipun sejumlah pihak telah dihadirkan.
Bahkandirinya bersama warga yang pro terhadap kawasan Pegunungan Muria juga berupaya mendatangi Kementerian PUPR, namun tidak membuahkan hasil.
“Kami berharap, pertemuan hari (24/7) benar-benar bisa menyelesaikan permasalahan yang dihadapi warga Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus,” ujarnya.
Ia mengatakan, hasil pantauan di lapangan diketahui eksploitasi sumber air di Pegunungan Muria Kudus untuk dikomersilkan semakin tidak terkendali dan terus berlangsung.
Setiap har jutaan liter air diambil dan dijual sebagai air minum isi ulang.
Hal itu bisa dilihat dari jumlah armada truk tangki yang selama ini mengangkut air dari kawasan pegunungan untuk dijual ke sejumlah daerah mencapai puluhan truk dengan kapasitas angkut antara 5.000-6.000 liter.
Akibat eksploitasi air secara berlebihan sejak tahun 1995 itu, kata dia, berdampak pada debit sejumlah mata air permukaan semakin menurun dan petani juga kesulitan mendapatkan air irigasi saat musim kemarau.(jwn4/ant)