Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Sengkarut Bank jateng, Ada Asuransi Kebakaran Tidak Sesuai Jangka Waktu Senilai Rp 31 M

wpid-logobankjatengbiru.jpg
SEMARANG, Jowonews.com – Bapan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jateng menemukan adanya asuransi kebakaran atas agunan bangunan dan asuransi personal accident di PT Bank Jateng,  yang masa berlakunya tidak sesuai dengan jangka waktu kredit atas fasilitas sebesar Rp 31.015.360.000,00.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK RI terhadap berkas kredit pada 6 cabang, diketahui ada
16 asuransi di PT Bank Jateng, yang jangka waktu perlindungannya tidak sesuai dengan jangka waktu kredit.

Ke-6 Cabang PT Bank Jateng yang diperiksa adalag Cabang Utama, Cabang Ungaran, Cabang Jakarta, Cabang Surakarta, Cabang Sukoharjo dan Cabang Purwodadi.

16 debitur yang masa berlaku asuransinya tidak sesuai dengan jangka waktu kredit itu masing-masing adalah PT SJ dengan plafon kredit Rp 1,160 miliar di Cabang Utama Semarang. BPU dengan plafon kredit Rp 125 juta di Cabang Purwodadi. JKI dengan plafon Rp 750 juta di Cabang Utama Semarang. AIG dengan plafon Rp 12 miliar di Cabang Utama.

PT Djav dengan plafon Rp 1,5 miliar di Cabang Jakarta. UM dengan plafon Rp 1,4 di Cabang Surakarta. Rsu dengan plafon Rp 350 juta di Cabang Surakarta. AH dengan plafon Rp 4,9 miliar di Cabang Magelang. Sug dengan plafon Rp 1,5 miliar di Cabang Magelang. PT BCS dengan plafon Rp 3 miliar di Cabang Magelang.

Lainnya adalah KPRI ET dengan plafon Rp 885 juta di Cabang Magelang. KPRI ET plafon Rp 50 juta di Cabang Magelang. KPRI ET plafon Rp 340 juta di Cabang Magelang. KSU Cer dengan plafon Rp 1,025 miliar di Cabang Magelang. SS dengan plafon Rp 1,350 miliar di Cabang Magelang dan Sakb dengan plafon Rp 600 juta di Cabang Ungaran. Total keseluruhan plafon kreditnya adalah Rp 31.015.360.000,00.

BACA JUGA  KP2KKN Curigai Dana Sosial Bank Jateng untuk Money Laundry

Fakta itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Operasional Pada PT Bank Jateng Tahun 2013-2014 sampai bulan Juli.
Dimana dalam LHP No.446/LHP/BPK/XVIII.SMG/12/2014, tanggal 11 Desember 2014 ditandatangani Ketua BPK RI Perwakilan Jateng, Dr Cris Kuntadi.

Atas permasalahan itu, PT Bank Jateng memberikan dua penjelasan. Pertama Kepala Bagian Legal dan Admin Cabang Utama menjelaskan bahwa asuransi kebakaran atas nama PT Sayungprima Jawasejahtera tidak diperpanjang karena sudah masuk dalam kolektibilitas 5 atau macet.

Kedua Kepala Seksi Legal dan Admin Cabang Jakarta menjelaskan bahwa asuransi kebakaran tersebut tidak diperpanjang karena debitur tidak memiliki kemampuan untuk membayar premi asuransi. Kepala Seksi Legal dan Admin tidak dapat menjelaskan alasan mengapa jangka waktu pertanggungan asuransi hanya dibuat satu tahun.

Tanggapan tersebut tidak dapat diterim BPK RI. Sebab sebenarnya debitur mempunyai kewajiban untuk mengasuransikan agunan-agunan yang insurable pada saat penandatanganan PK selama jangka waktu kredit yang diberikan.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...