Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Sengkarut Bank Jateng, Pengakuan Biaya Amortisasi Tidak Berdasarkan Taksiran Masa Manfaat

image

SEMARANG, Jowonews.com – Satu persoalan bank Jateng kembali terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jateng atas Operasional Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah tahun 2013 dan 2014 sampai bulan Juli.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan pengakuan biaya amortisasi atas aktiva tidak berwujut senilai Rp 4.050.000.000,00 ternyata tidak berdasarkan taksiran masa manfaat.

Pemeriksaan dilakukan di Semarang, Surakarta, Pati, Magelang, Pekalongan dan Jakarta. LHP No.446/LHP/BPK/XVIII.SMG/12/2014 tanggal 11 Desember 2014 tersebut ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Jateng saat itu, Dr Criskuntadi.

Dalam LHP BPK tersebut disampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dibidang treasury, PT Bank Jateng pada tahun 2013 mengadakan pengadaan Sistem Treasury dan Jasa Implementasi berupa software sistem Treasury TEMENOS Software System (T24) Treasury R12.

Pengadaan tersebut dilaksanakan oleh PT Fortess Data Service berdasarkan kontrak No.6399/HT.01.04/DT/2013 tanggal 14 Agustus 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.500.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari, mulai tanggal 14 Agustus sanpai dengan 12 Desember 2013.

Harga kontrak tersebut terdiri dari harga sistem treasury sebesar Rp 2.250.000.000,00 dan harga jasa implementasi sebesar Rp 2.250.000.000,00. Hal tersebut sudah termasuk lisensi penggunaan selama lima tahun dan biaya pemeliharaan tahunan (recurring license fee) untuk tahun pertama sebesar Rp 20% dari harga sistem treasurt, atau sebesar Rp 450.000.000,00.

Pembayaran atas kontrak tersebut dibagi dalam tiga tahap. Tahap 1 sebesar 30% dari nilai kontrak, yaitu senilai Rp 1.350.000.000,00 (termasuk PPN dan PPh ps.23), berdasarkan kontrak harus dibayarkan setelah penandatanganan kontrak. Pembayaran direalisasikan pada 11 September 2013.

Tahap 2 sebesar 60% dari nilai kontrak, yaitu senilai Rp 2.700.000.000,00 (termasuk PPN dan PPh ps.er), berdasarkan kontrak harus dibayarkan setelah berita acara uji akseptasi (user acceptance test-UAT) ditandatangani. Berita acara UAT ditandatangani pada 18 November 2013 dan software dinyatakan telah lolos pengujian. Pembayaran ini direalisasikan pada 31 Desember 2013.

Tahap 3 sebesar 10% dari nilai kontrak, yaitu senilai Rp 450.000.000,00 (termasuk PPN dan PPh ps.23), berdasarkan kontrak harus dibayarkan 3 bulan setelah sistem aplikasi berjalan, terhitung dari tanggal Berita Acara Akseptasi. Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan BPK tanggal 11 Desember 2014 belum dilakukan pembayaran untuk tahap ketiga.

BACA JUGA  Bank Jateng 'Menahan' Penerimaan Pajak ke Rekening Persepsi

Atas transaksi tersebut, PT Bank Jateng telah melakukan pencatatan sebagai aktiva tidak berwujud berupa software sistem treasury sebesar Rp 4.050.000.000,00 pada Neraca per 31 Desember 2013 audited dan tidak mencatat kewajiban atas kekurangan pembayaran sebesar Rp 450.000.000,00.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...