Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Sengketa HPL Pemprov, Gubernur Digugat Rp789 Miliar

pengacara PT IPU Yusril Ihza Mahendra membacakan gugatan terhadap gubernur
pengacara PT IPU Yusril Ihza Mahendra membacakan gugatan terhadap gubernur
pengacara PT IPU Yusril Ihza Mahendra membacakan gugatan terhadap gubernur

Semarang, Jowonews.com – PT Indo Perkasa Usahatama mengajukan gugatan perdata terhadap Gubernur Jawa Tengah. Pemegang hak pengelolaan lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di wilayah utara Kota Semarang ini menggugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan gubernur dan sejumlah tergugat lainnya.

PT IPU mengajukan ganti rugi atas kerugian materiil sebesar Rp789 miliar. Gugatan PT IPU tersebut dibacakan kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, dalam sidang di PN Semarang, Kamis (4/12).
Dalam gugatannya, PT IPU menjabarkan berbagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian karena perusahaan ini tidak bisa memperoleh manfaat atas pengelolaan tanah tersebut.
 
Yusril mengungkapkan kerugiaan yang dituntut kliennya itu berdasarkan perhitungan kerugian yang diderita para pemegang hak guna bangunan di atas hak pengelolaan yang dikuasai IPU.
Menurut dia, ada 86 HGB di atas HPL yang tidak bisa dipindahtangankan. Hal itu merupakan dampak dari perbuatan Kantor Pertanahan Kota Semarang yang memblokir seluruh sertifikat di atas HPL tersebut.
Yusril mengungkapkan bahkan telah terjadi tindak kriminalisasi atas pengelolaan HPL tersebut oleh pemerintah provinsi maupun PT PRPP.
Direksi PT IPU pernah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas dugaan penggelapan sertifikat HPL tanah pemerintah provinsi.
Selain itu, keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang telah menunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai jaksa pengacara negara untuk menyelesaikan masalah pengusaan HPL yang dikuasai PT IPU untuk masa pemanfaatan selama 75 tahun itu dinilai juga bagian dari kriminalisasi. “Dampaknya, kejaksaan telah berkali-kali melakukan pemeriksaan terkait operasi intelijen yusticia terhadap PT IPU,” kata Yusril.
Atas berbagai perbuatan melawan hukum tersebut, PT IPU mengajukan ganti rugi secara materiil dan imateriil akibat tidak bisa memperoleh manfaat atas perjanjian HPL tersebut. Selain gubernur, pihak lain yang juga turut didugat yakni PT Pekan Raya Promosi Pembangunan Jawa Tengah serta BPN, BPN Wilayah Jawa Tengah, serta Kantor Pertanahan Kota Semarang.
Setelah pembacaan gugatan, Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi selanjutnya meminta para tergugat untuk menyiapkan tanggapan yang akan disampaikan pada sidang dua pekan lagi. (JN05)

 

BACA JUGA  Anggaran Pendidikan di Jateng tak Capai 20 Persen

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...