Jowonews

Logo Jowonews Brown

Sengketa Lahan PRPP, Ganjar : Saya Hanya Ingin Selamatkan Aset Jateng

Semarang, Jowonews.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan pihaknya menghormati kerja sama yang berlaku 75 tahun terkait hak pengelolaan lahan (HPL) 237 ha, yang disepakati antara PT Indo Perkasa Utama (IPU) dengan Yayasan PRPP. Namun Ganjar menilai, sertifikat seharusnya diberikan kepada Pemprov Jateng.

Menanggapi gugatan yang dilayangkan PT IPU kepada gubernur untuk membayar ganti rugi RP 1,66 triliun, Ganjar mengatakan bahwa kasus ini sebetulnya sederhana. “Awalnya saya mau mencari sertifikat saya yang hilang. Saya sudah ketemu dengan IPU dan saya tanyakan apakah sertifikatnya ada di tempatnya. Awalnya mereka bilang tidak, lalu mengatakan iya, tapi tidak mau memberi,” tutur Ganjar ditemui di Semarang, baru – baru ini.

Menurut Ganjar, sertifikat lahan di utara Kota Semarang itu seharusnya dari tahun 1987, yakni saat perjanjian dibuat, sudah diuruskan oleh PT IPU. Maka setidaknya pada tahun 1988 seharusnya sudah jadi dan diserahkan ke Pemprov Jateng, namun tidak pernah diserahkan hingga sekarang.

“Begitu saya mau membangun, tidak boleh. Apa itu bukan penggelapan? Saya minta langsung tidak dikasih. Lalu saya laporkan kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk dibuatkan sertifikat pengganti, lalu kita laporkan kehilangan. Begitu ada laporan, mereka (PT IPU) bilang sertifikatnya ada di mereka. Loh, masa’ dari tahun 1987 sertifikatnya ada di situ. Coba mari kita pikir dengan logika,” ungkap Ganjar.

Mantan anggota Komisi II DPR RI ini menegaskan bahwa, pihak yang memiliki HPL seharusnya adalah pemerintah. Hak guna bangunan (HGB) yang dimiliki PT IPU dan pihak ketiga, adalah di atas HPL milik Pemprov Jateng.

“Itu HPL. Bukan HGB murni. Saya menyayangkan kerja sama saat itu berlakunya 75 tahun. Tapi saya tidak akan mengungkit yang lama, saya hanya ingin menyelamatkan aset daerahnya Jateng. Saya akan menghormati (perjanjian) yang 75 tahun, tapi please berikan kepada kami sertifikatnya,” tegasnya.

BACA JUGA  Panggil Tim Investigasi SMA 3, Ganjar Telpun Anis Baswedan

Pihaknya merasa heran jika saat ini dirinya justru digugat. Ganjar menuturkan, sebelumnya pihaknya mendengar PT IPU ingin mencabut blokir yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Semarang terhadap seluruh sertifikat di atas HPL. Sebab PT IPU tidak dapat membangun atas pemblokiran tersebut.

“Kalau blokir, itu keputusan pejabat tata usaha negara. Jadi mestinya menggugatnya ke PTUN. Tapi ini kok gugatnya perdata, tapi pidana dan ada tuntutan. Saya juga akan cek lagi katanya ada IPU yang ini dan itu. Dan katanya IPU berganti nama juga,” jelasnya.

Seperti diberitakan, pada Kamis (4/12) PT IPU menggugat Gubernur membayar ganti rugi material Rp 789,18 miliar dan imaterial Rp 873,21 miliar. PT IPU juga melayangkan gugatan kepada Yayasan PRPP (tergugat II),  PT PRPP (tergugat III), juga BPN Pusat, Kanwil BPN Jateng dan Kantor Pertanahan Kota Semarang sebagai turut tergugat I, II dan III.

Pemprov sebagai tergugat I dijadwalkan akan memberi jawaban, pada Kamis, 18 Desember 2014 pukul 09.00. Biro Hukum Pemprov Jateng telah menyerahkan kasus ini sepenuhnya pada Jaksa Pengacara Negara (JPN) yakni Kejaksaan Tinggi, dan telah menyiapkan materi sanggahan terhadap seluruh gugatan.

PT IPU adalah pemenangan hak pengelolaan lahan 237 hektar di utara Kota Semarang selama 75 tahun, yang dilahirkan dari perjanjian PT IPU dengan Yayasan Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) pada 1987, dan disetujui Pemprov saat itu. Gugatan dilayangkan sebab PT IPU selama ini banyak merugi setelah diberikan HPL atas lahan itu. Namun, pemerintah berupaya mempermasalahkan HPL tersebut, yakni Gubernur mengirim surat untuk mengevaluasi HPL.

Ditambah, ada sekitar 86 hektar hak guna bangunan (HGB) dalam tanah dengan status HPL tersebut, yang tidak bisa dipindahtangankan. Semua sertifikat di atas HPL diblokir oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang. Pemprov juga diduga melakukan kriminalisasi, yakni melaporkan PT IPU ke Polri dengan tuduhan penggelapan sertifikat HPL. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...