Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Seperti PNS, Perangkat Desa Berpeluang Terima Gaji ke-13

PURWOKERTO, Jowonews.com – Perangkat desa sebenarnya berpeluang menikmati gaji ke-13 dan tunjangan hari raya seperti yang dinikmati pegawai negeri sipil, kata Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Mubarok.

“Dengan adanya Undang-Undang Desa, pemerintah desa diberi kewenangan penuh mengelola desanya dan telah ditentukan bahwa desa yang menerima ADD (Alokasi Dana Desa) di bawah Rp 500 juta dapat menggunakan maksimal 60 persen anggaran yang diterima untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa,” katanya saat Silaturahim Idul Fitri 1437 Hijriah PPDI Kabupaten Banyumas di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu.

Dalam hal ini, kata dia, pemberian gaji ke-13 maupun THR bagi kepala desa dan perangkat desa tergantung bagaimana pengaturan alokasi anggaran yang digunakan untuk penghasilan tetap itu.

Kendati demikian, dia mengatakan pemberian gaji ke-13 maupun THR bagi kepala desa dan perangkat desa harus memiliki payung hukum berupa peraturan desa (perdes).

“Jika sudah ada perdes, tinggal bagaimana mengaturnya, apakah hanya untuk 12 bulan gaji, 13 gaji, atau 14 bulan gaji (gaji ke-14 berupa THR, red.). Namun tentunya, jika dibuat 13 bulan gaji, besaran yang diterima perangkat desa setiap bulannya akan berbeda dengan 12 gaji,” kata dia yang juga Perangkat Desa Karanglewas.

Menurut dia, sejumlah desa di Kabupaten Banyumas telah mengalokasi anggaran untuk gaji ke-13 bagi perangkat desanya.

Ia mengatakan PPDI tidak mengintervensi pengelolaan keuangan masing-masing desa namun pihaknya mengharapkan agar seluruh desa di Banyumas bisa membagi penghasilan tetap perangkat desanya untuk 13 bulan gaji.

“Dengan demikian saat lebaran, perangkat desa bisa menikmati gaji ke-13 seperti halnya PNS,” katanya.

Sementara itu, Pembina PPDI Kabupaten Banyumas Yoga Sugama mengatakan dengan adanya UU Desa, desa diberi kewenangan untuk mengelola keuangannya sehingga anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) memiliki peranan yang sangat penting.

BACA JUGA  Perangkat Desa Gelapkan Pajak dan Selingkuhi Istri Orang

Oleh karena itu, kata dia, desa dimungkinkan mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 maupun THR bagi perangkat desa.

“Apalagi kalau desa itu memiliki BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang produktif, bahkan yang ‘profit oriented’, tidak akan menjadi masalah jika mengalokasikan gaji ke-13 dan THR bagi perangkat desa,” kata dia yang juga anggota DPRD Kabupaten Banyumas.

Terkait hal itu, dia mendorong desa untuk bisa mendirikan BUMDes yang produktif sehingga bisa lebih mandiri. jn16-ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...