Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Serapan Rendah, Pemprov Harus Cari Sumber Pajak Lain

SEMARANG, Jowonews.com – Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Tengah (Jateng) Jateng diminta mencari sumber pajak lain dan mengoptimalkan pencairan piutang pajak guna mendukung ketercapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini disampaikan oleh Jamaluddin, Anggota Komisi C DPRD Jateng pada Jumat (27/5/2016).
Menurut Jamal, realisasi PAD hanya mencapai 90,36 persen dari target yang direncanakan. Rendahnya pencapaian target PAD karena rendahnya kinerja dalam pemungutan pajak daerah. Pendapatan pajak daerah hanya terealisasi sebesar 86,48 persen dari target yang direncanakan. “pendapatan dari pajak ini jauh dari target,” tandasnya.
Tidak tercapainya target pendapatan asli daerah (PAD) yang disebabkan oleh gagalnya pencapaian target pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berdasarkan data kinerja ekonomi regional tahun 2015 yang dikeluarkan Bank Indonesia, menunjukkan kecenderungan rendahnya pajak daerah didorong oleh serapan BBNKB dan PKB yang rendah.
Untuk mengatasi rendahnya serapan BBNKB dan PKB, pemprov harus mengoptimalkan pencairan piutang pajak. ”Seharusnya tidak hanya berpikir bahwa BBNKB dan PKB adalah satu-satunya pendapatan pemyokong PAD,”ujar Jamal.
Perlu juga dimasukkan ketentuan tersendiri mengenai pemungutan yang lebih detail pajak-pajak daerah lain sesuai UU Nomor  28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah lain yaitu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok. Imbuh Jamal “Jika ini berhasil, akan bisa mendorong peningkatan PAD yang besar,”imbuhnya.
Jamal juga menambahkan berdasarkan Kajian Ekonomi Regional Jawa Tengah 2015, sumber pajak lain belum dimaksimalkan strateginya oleh eksekutif untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Kurang apabila PAD hanya dipacu dari serapan BBNKB dan Pajak Kendaraan Bermotor PKB saja,” kata legistator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
DPRD menyarankan adanya maksimalisasi komponen penyusun PAD lainnya, yaitu retribusi daerah dan PAD lain yang sah. Karena tantangan beban APBD kedepan sangat besar diantaranya masalah infrastruktur yang belum selesai dan pemindahan urusan SMA menjadi kewenangan pempro. “Kalau tidak segera dirancang pola PAD yang tepat, ABPD 2017 akan rawan jebol,” tandasnya.
Optimalisasi terhadap Perda Pemprov Jateng Nomor 10 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah menjadi penting. Saat ini integrasi dengan retribusi daerah belum nampak juga di Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Rencana Pemprov Jateng menerbitkan menerbitkan obligasi atau surat utang daerah guna mengatasi keterbatasan APBD 2017 kedepan sebenarnya juga bisa menjadi akternatif.
Namun, Jamal menyebut hal itu perlu di pertimbangakan berbagai aspek seperti kesiapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjalankan fungsinya sebagai penyelaras dan pengendali pada kebijakan, khususnya dalam menetapkan suku bunga, risiko gagal bayarnya, dan sejauh mana pemanfaatan dana yang dihimpun nanti.
“Sebelum berbicara tentang obligasi daerah, pengelolaan pajak daerah sebagai pendukung PAD harus diperbaiki dulu,” pungkas Jamal. (jn03)
BACA JUGA  Pemred dan Redaktur Media Terancam Jadi Pengangguran?

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...