Jowonews

Logo Jowonews Brown

Seribu Tanda Tangan Tolak Karaoke di Kudus

Tempat Karaoke. (Foto : IST)
Tempat Karaoke. (Foto : IST)
Tempat Karaoke. (Foto : IST)

KUDUS, Jowonews.com – Aksi demo yang dilakukan dari aliansi Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kudus, Kamis (21/5) kemarin mampu menarik simpati masyarakat.

Puluhan orang yang ikut berdemo meneriakkan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus segera mengesahkan Perda pelarangan tempat karaoke, diskotik dan pup. Para pendemo membawa berbagai macam tulisan dan bendera serta bentangan baner yang panjang yang bertuliskan Seribu Tanda Tangan Mendukung Pengesahan Perda Pelarangan Diskotik, Kelab Malam dan Pup.

Mereka mengajak masyarakat Kudus untuk ikut tanda tangan sebagai bukti dukungan jika tempat-tempat yang dianggap menimbulkan maksiat sudah menjadi kewajiban pemkab untuk mengesahkan Perda larangan tersebut.

Aksi pertama didepan air mancur Simpang Tujuh dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian Polres Kudus. Dan usai berorasi mereka melakukan tanda tangan bersama. Koordinator Lapangan (Korlap) A. Shobahus Surur mengatakan aksi demo ini sebagai bentuk desakan kepada Pemkab dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus segera mengesahkan Perda larangan tempat karaoke.

”Kami menolak jika ada usaha karaoke yang masih beroperasi di Kudus, karena merusak pencitraan Kudus yang terkenal dengan kota santri. Ada dua wali Songo di Kudus yakni Sunan Kudus dan Muria, kami tidak rela dikotori dengan tempat-tempat maksiat yang dijadikan sarang prostitusi, judi dan minum-minuman keras,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan dalam Ranperda yang sedang dibahas, agar kata ”penataan” diubah menjadi ”pelarangan”. Sehingga, Perda yang akan disahkan nantinya berbunyi Pelarangan Hiburan Diskotik, Kelab Malam dan Pub, serta Karaoke.

”Usaha hiburan karaoke yang berdiri sendiri harus tegas ditolak, terlebih yang menggunakan bilik tertutup dan menjual minuman keras,” kata Shobahus.

BACA JUGA  Retribusi Parkir Kudus Sulit Capai Target

Sementara itu, untuk restoran yang memilik fasilitas karaoke di hall agar diatur secara jelas, bahwa jam buka hanya dibatasi hingga pukul 22.00. Disamping itu,  sama sekali tak diperbolehkan mempekerjakan wanita pemandu karaoke (PK). Menurut Shobahus, hal itu perlu diatur dalam pasal tersendiri, disertai sanksi tegas bagi yang melanggarnya.

Aksi kembali dilanjutkan menuju ke Menara Kudus, untuk menggalang dukungan seribu tanda tangan pada para peziarah dan pedaganga di kawasan Menara. Sesampai di lokasi, mereka membentangkan kembali baner yang banyak tanda tangan dari masyarakat didepan Menara Kudus.

Banyak orang yang berantusias melakukan tanda tangan, mulai dari tukang foto, pedagang, peziarah dan anak-anak yang melihat aksi tersebut. Salah satu peziarah asal Tuban, Marwan mengaku ikut tanda tangan karena tertarik aksi para mahasiswa yang memperjuangkan kebenaran.

”Kalau tempat karaoke ditutup saya setuju-setuju saja, karena dari satu tempat itu bisa menimbulkan beragam perilaku negatif, bisa dipastikan ada penjual miras yang akhirnya mengajak orang mabuk dan transaksi narkoba juga banyak dilakukan di tempat karaoke,” pungkasnya. (JN04)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...