Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Soal Pengrusakan Dan Pencurian APK, Panwaslu Tak Ambil Pusing

Logo Panwaslu
Logo Panwaslu
Logo Panwaslu

Semarang, Jowonews.com – Pengrusakan dan pencurian Alat Peraga Kampanye pasangan calon pilwakot no 2 yang terjadi di kelurahan podorejo, kecamatan ngaliyan, kemarin kamis (3/9) ditanggapi santai oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu). Pasalnya, tindakan tersebut tidak melanggar PKPU nomer 7 tahun 2015.

PKPU nomer 7 tahun 2015 pada pasal 21 berisi tentang Bahan Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh Pasangan Calon.

“Menurut PKPU nomer 7 tahun 2015, itu tidak melanggar. Sebelumnya sudah dikaji oleh panwaslu terkait hal itu.” Ujar Muhamad Amin, ketua Panwaslu kepada jowonews.com setelah rapat penertiban APK ke2 digedung pandanaran, semarang, senin (7/9) siang.

Amin juga menambahkan jika APK tersebut bahan sosialisasi para pasangan calon diluar dari fasilitas KPU. “Sekarang pasangan calon sudah ditetapkan menjadi peserta. Sedangkan APK tersebut merupakan bahan sosialisasi dari para pasangan calon dan tim suksesnya. Jadi, itu bukan termasuk pelanggaran Pilkada.” Imbuhnya. (JN14)

BACA JUGA  Pascapemilu, KPU Kulon Progo Ajak Masyarakat Jaga Persatuan

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...