Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Sosialisasi dari KPUD, Balon Wajib Laporkan Kekayaan ke KPK

 

pilkadaDEMAK, Jowonews.com – Semua bakal calon (balon) bupati/wakil bupati yang akan maju dlam pilkada Demak, wajin melaporkan seluruh harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan harta kekayaan itu menjadi salah satu syarat wajib.

Hal itu terungkap dalam sosialisasi pengisian ‘Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)’ di kantor KPUD Demak Jl. Kyai Turmudzi, kemarin.

Menurut Ketua KPUD Demak, Mahmudi, yang harus didaftarkan ke KPK adalah seluruh harta kekayaan yang ada. Baik itu yang bergerak maupun tidak bergerak.

Balon harus mengisi formulir jenis A yang harus dikumpulkan ke KPK, mulai tanggal 26 Juli mendatang. Baru kemudian para balon mendapatkan surat tanda terima sampai tanggal 28 Juli.

Untuk itu para balon wajib mengantarkan berkas­berkas ke kantor KPK di Jakarta sebelum tanggal yang dimaksud.

“Kami dari KPU siap memfasilitasi para balon yang hendak ke Jakarta, untuk kali ini boleh diwakilkan dan kami siap membantu,” tegas Mahmudi.

Kemudian bagi penyelenggara negara yang sudah pernah melaporkan jumlah harta kekayaannya, hanya mengisi Form B. Selanjutnya akan ada tiga point yang harus diisi meliputi, perubahan data, penambahan dan penghapusan data.

Dalam sosialisasi kemarin, hanya terlihat pasangan HM Natsir dan Joko Sutanto yang datang ke KPUD. Mereka didampingi pengurus DPD Partai Golkar. Masing-masing Wakil Ketua Bidang Hukum DPD, Awal Budi TS, Wakil Sekretaris H Siswanto ST MT, Wakil Ketua Bidang Kepemudaan Nur Wakhid dan Sumarjo yang juga pengurus DPD.

Menurut balon bupati HN Natsir, pihaknya jauh­jauh dari sudah menyiapkan LHKPN. Bahkan dirinya sudah tidak asing lagi karena sebagai pejabat negara pernah mengisi form tersebut.

“Kedatangan kami ke KPUD ini agar bisa lebih memahami mengenai LHKPN tersebut, karena ini merupakan syarat pendaftaran,” jelasnya.

BACA JUGA  UMK Boyolali 2016 Rp 1.403.500

Hal senada juga diungkapkan balon wakil bupati Joko Sutanto. Menurutnya, saat menjabat sebagai Kabag Pengendalian Pembangunan Pemkab Demak, pernah mengisi form serupa. Sehingga tidak asing lagi. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...