Jowonews

Logo Jowonews Brown

Sssttttt…. Penyidikan Dugaan Korupsi Mantan Direktur Bank Jateng Sudah Distop Setahun Silam…

SEMARANG, Jowonews.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menghentikan penyidikan kasus korupsi pengadaan sistem aplikasi teknologi informasi “core banking system” milik Bank Jateng dengan tersangka Bambang Widiyanto, mantan Direktur Operasional lembaga keuangan tersebut sekitar setahun lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sugeng Riyadi di Semarang, Senin, membenarkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap Bambang Widiyanto tersebut.

“Sudah diterbitkan penghentiannya sejak Maret 2015,” katanya.

Dia menjelaskan salah satu pertimbangan penghentian tersebut ialah putusan pengadilan atas Susanto Wedi, mantan Pimpinan Cabang Utama Bank Jateng yang sudah dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi tersebut.

Dalam putusan tersebut, kata dia, Bambang Widiyanto dinyatakan tidak terkait dengan perkara tersebut karena sudah tidak menjabat sebagai pimpinan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.

“Yang pasti penghentian penyidikan mengacu putusan tersebut,” ujarnya.

Bambang Widiyanto merupakan satu dari dua pejabat Bank Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp35 miliar itu.

Pelaku lain dalam perkara tersebut, mantan Pimpinan Cabang Utama Bank Jateng Susanto Wedi telah dijatuhi hukuman 16 bulan penjara dalam kasus korupsi itu.

Selain dihukum 16 bulan penjara, pengadilan juga menjatuhkan hukuman denda Rp11 juta terhadap Susanto Wedi.

Susanto dinilai telah menyalahgunakan jabatannya sehingga menguntungkan pihak yang menjadi pemenang tender program CBS Bank Jateng itu. (Jn16/ant)

BACA JUGA  Rp 700 M Lebih Kasda Disimpan Di Luar, Ganjar: Bank Jateng tak Mampu Kelola

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...