
SEMARANG, Jowonews.com—Akhirnya, Staf Gubernur Jawa Tengah Joko Mardiyanto ditahan. Joko ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 4,5 jam. Sebelumnya, Joko Mardiyanto sempat mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Joko ditahan lantaran tersangkut kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Provinsi Jateng 2010-2011. Mantan Kepala Biro Bina Mental Sekretariat Daerah (Sekda) Jateng itu menyusul rekan kerjanya yang sebelumnya telah ditahan terlebih dahulu, yakni mantan Ketua Tim Verifikasi Proposal Sekda Jateng, Joko Suyanto ke LP Klas I A Kedungpane Semarang.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Johny Manurung melalui Jaksa Penyidik Kejati Jateng Tomy Setiawan mengatakan, penahanan dilakukan terhadap tersangka Joko Mardiyanto atas kasus dugaan korupsi dana bansos 2010-2011 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp654 juta.
“Penahanan ini kami lakukan atas tindak lanjut penyelidikan Kejati Jateng atas kasus dugaan korupsi dana Bansos Provinsi Jateng tahun 2010-2011. Di mana saat itu, tersangka ini menjabat sebagai Kepala Biro Bina Mental Sekda Jateng sekaligus sebagai penasihat tim verifikasi proposal bansos,” kata Tomy.
Menurut Tomy, penahanan terhadap tersangka seharusnya dilakukan bersamaan dengan tersangka lain, yakni Joko Suyanto. Namun saat itu, Joko Mardiyanto tidak memenuhi panggilan tim kejaksaan saat itu dengan alasan sedang bertugas di luar kota.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Eko Suwarni menambahkan, penyelidikan terhadap kasus itu tidak berhenti dengan ditahannya tiga terdakwa tersebut. Nantinya, kelanjutan penanganan kasus akan terus dilakukan untuk mencari dugaan tersangka lain termasuk Mr X yang santer terdengar. “Yang jelas, penyelidikan akan terus berkembang. Nanti akan terus dikembangkan untuk mencari keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” kata dia.
Kasus korupsi bansos pendidikan dan kemasyarakatan muncul ke permukaan setelah terungkap indikasi penyimpangan dana cukup besar. Diketahui, dana disalurkan tanpa pertanggungjawaban serta mekanisme yang benar pada 2010 dan 2011 kepada ratusan proposal yang masuk.
Berdasarkan audit investigasi oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jateng terhadap 164 sampel penerima bansos yaitu lembaga sosial berupa LSM atau ormas dengan nilai bantuan sebesar Rp1,095 miliar telah diperoleh bukti bahwa semua lembaga sosial penerima bansos tersebut hanya dimiliki oleh 21 orang. Dengan perincian 19 orang berhasil dikonfirmasi dan dua lainnya fiktif. Hasil audit BPKP menyimpulkan bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp654 juta. (JN01)