Jowonews

Subsidi Gaji Tahap Kedua Sudah Mulai Disalurkan

JAKARTA, Jowonews- Penyaluran tahap II subsidi gaji untuk pekerja berpendapatan di bawah Rp5 juta sudah mulai disalurkan. Hal ini setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selesai melakukan pemeriksaan data calon penerima.

Alhamdulillah hari ini dari Kami di Kemnaker telah selesai melakukan check list data calon penerima subsidi tahap II. Saat ini pihak Kemnaker telah memproses ke KPPN. Kemudian ke bank penyalur dan segera dilakukan transfer kepada penerima bantuan,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta pada Jumat (4/9) malam.

Setelah menerima 3 juta data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk pencairan tahap II pada 1 September 2020, maka sesuai dengan petunjuk teknis pencairan Kemnaker kemudian melakukan pemeriksaan ulang atau check list selama empat hari.

Pada Jumat (4/9) kemarin, Kemnaker telah selesai melakukan check list itu dan diserahkan ke Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Selanjutnyha KPPN yang akan memberikan anggaran subsidi gaji tahap II tersebut kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur.

Dari bank-bank Himbara itu BSU kemudian akan disalurkan ke rekening pribadi calon penerima, baik yang memiliki rekening bank-bank negara maupun swasta.

Menurut Menaker, sampai saat ini 2.310.974 orang telah menerima subsidi yang ditujukan untuk pekerja swasta dan pegawai pemerintah non-PNS berpendapatan di bawah Rp5 juta. Jumlah itu merefleksikan 92,44 persen dari total penerima subsidi tahap I, yakni 2,5 juta penerima.

Rekening Bermasalah

Sampai saat ini, 15.659 pekerja belum dapat disalurkan karena beberapa alasan. Seperti adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK.

BACA JUGA  Pemerintah akan Subsidi Gaji Pekerja Mulai 25 Agustus

Selain itu rekening yang masih dalam proses penyaluran adalah 173.367 penerima.

Terkait rekening yang bermasalah, Menaker meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan stakeholder . Agar segera menyelesaikan persoalan pelaporan data rekening sebagaimana dimaksud.

Selain itu dia juga meminta agar perusahaan atau pekerja memberikan data rekening yang benar untuk mempermudah penyaluran.

“Kami mengimbau kepada pemberi kerja beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga penyaluran subsidi gaji tepat sasaran,” tegasnya sebagaimana dilansir Antara. (Ant)

Bagikan:

Google News

Dapatkan kabar terkini dan pengalaman membaca yang berbeda di Google News.

Berita Terkait