Jowonews

Logo Jowonews Brown

Sudah Ditangkap, Miryam tak Jua Ditahan KPK

JAKARTA, Jowonews.com — KPK belum melakukan penahanan terhadap mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek e-KTP.

Miryam ditangkap oleh tim Satgas Bareskrim Polri di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari dan kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke KPK pada Senin sore.

“Tentang penahanan akan disampaikan lebih lanjut informasinya karena pemeriksaan masih dilakukan setelah serah terima ini tentu saja penyidik masih fokus pada tahap pemeriksaan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan apabila mengacu pada undang-undang bahwa paling lama 24 jam setelah penangkapan dilakukan, harus sudah ditentukan tindakan lebih lanjut.

“Nanti akan disampaikan berikutnya apakah dilakukan penahanan atau tidak, apabila penahanan akan dilakukan di mana dan berapa lama,” kata Febri.

Ia menyatakan KPK mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada tim dari Polri terkait dengan penangkapan Miryam. “Kerja sama seperti ini menjadi sinyal yang baik untuk semakin memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Untuk penyidikan dengan tersangka Miryam S Haryani atau penyidikan kasus inti, yaitu indikasi korupsi pengadaan KTP elektronik akan jalan terus,” tuturnya.

Dalam proses penyidikan kasus Miryam, kata Febri, KPK akan melakukan pemeriksan terhadap saksi-saksi, termasuk kebutuhan pengembangan penanganan perkara.

“Kami juga akan cermati keterlibatan pihak lain, namun saat ini penyidik fokus terlebih dahulu terhadap tersangka yang sudah ditetapkan,” ucap Febri. (jwn5/ant)

BACA JUGA  Setnov Dilaporkan ke KPK

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...