Jowonews

/*! elementor - v3.17.0 - 08-11-2023 */ .elementor-widget-image{text-align:center}.elementor-widget-image a{display:inline-block}.elementor-widget-image a img[src$=".svg"]{width:48px}.elementor-widget-image img{vertical-align:middle;display:inline-block} Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Sumbangan Dana Mirna Lebih Besar

KENDAL, Jowonews.com – Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal telah diberikan oleh kedua pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Kendal, beberapa waktu lalu. Diketahui dari kedua paslon, paslon nomor urut 1 Widya – Hilmi (Wali), memiliki sumbangan dana kampanye lebih kecil dibandingkan Mirna – Masrur (Manis Bersyukur).

Ketua KPUD Kendal, Wahidin Said mengatakan jika kedua laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) kedua paslon telah diterima oleh KPUD Kendal pada 16 Oktober lalu dan diserahkan oleh masing-masing tim sukes (Timses) kedua pasangan calon. “LPSDK sudah kami terima dan sudah kami umumkan ke masyarakat kemarin,” katanya.

Menurut Said, dari LPSDK yang diterima, diketahui pasangan nomor urut 1 melaporkan mendapatkan pemasukan sumbangan sebesar Rp 387.500.000. Sementara pasangan calon nomor urut 2 melaporkan pendapatan pemasukan sumbangan sebesar Rp. 532.600.000. “Dana kampanye itu didapat dari sumbangan parpol, ataupun pihak lain,” bebernya.

Menurut Said, LPSDK pasangan nomor urut 1 yakni Widya Hilmi bersal dari 12 pos. Diantaranya pasangan calon itu sendiri, parpol dan perseorangan. Sementara untuk pasangan nomor urut 2 Mirna – Masrur dalam laporan yang diberikan ke KUPD Kendal pemasukan beradal hanya dari 6 pos saja yakni dari sumbangan pasangan calon, Partai Gerindra dan sebuah grup band.

Divisi Hukum, Pengawasan, Pencalonan dan Kampanye KPUD Kendal, Syukron Adin mengatakan jika masing-masing paslon hanya boleh mengeluarkan dana maksimal sebesar Rp 9.949.165.800. Sumber dana sendiri bisa berasal dari perseorangan, perusahaan swasta maupun pasangan calon bupati dan wakil bupati.

“Sumbangan untuk perseorangan maksimal Rp 50 juta, sementara perusahaan Rp 500 juta. Dari calon sendiri bebas, yang penting tidak melebihi batas dan jelas sumber dana dari mana. Karena harus ada laporannya,” katanya.(JN01)

BACA JUGA  Mustamsikin Maju Bacabup Kendal, Ogah Jadi Wakil Widya

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...