Jowonews

Logo Jowonews Brown

Sumbangan di SMP 1 Jakenan Dinilai Pungutan 

PATI, Jowonews.com-Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah menyesalkan adanya pungutan yang dihimpun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dari orang tua siswa. Pungutan yang disebut sumbangan itu seperti terjadi di SMP 1 Jakenan, Pati.

Dalam kesempatan itu, Kepala Perwakilan ORI Jateng Achmad Zaid meminta, praktik tersebut tidak terjadi lagi ke depan. Namun, dia menginginkan ada perhatian khusus dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) Kabupaten Pati, dalam hal ini bupati untuk mengambil langkah atas persoalan tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat atas pungutan itu. Setelah kami cek dan klarifikasi, ternyata memang bentuknya bukan sumbangan tetapi lebih pada pungutan,” ujarnya saat bertemu sejumlah pihak di Dinas Pendidikan (Disdik) Pati, kemarin.

Menurutnya, sumbangan yang dilakukan di SMP 1 Jakenan berkecenderungan mengikat. Pasalnya, terdapat formulir yang memberikan pilihan nominal sumbangan, mulai dari Rp 700 ribu, Rp 800 ribu, dan hingga Rp 900 ribu.

Zaid menjelaskan, jika merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, bentuk sumbangan bukan seperti itu. Sumbangan dari peserta didik atau orang tua/wali, perserorangan atau lembaga lain, kata dia, bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Baik dari sisi jumlah maupun jangka waktu pemberiannya. 

Di luar itu, sumbangan dengan pola demikian, menurutnya juga bertentangan dengan PP No 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. 

“Sesuai aturan, pungutan hanya diperkenankan untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat atau sekolah swasta. Untuk sekolah negeri tidak diperbolehkan karena telah ada BOS dan dana lain yang bersumber dari APBN maupun APBD. 

BACA JUGA  Brazil Akan Terapkan Serangan Balik

Masalah seperti ini kami yakin fenomena gunung es, dan kebetulan yang muncul baru SMP 1 Jakenan,” katanya.

Ditanya mengenai tindak lanjut dari temuan tersebut, Zaid mengaku akan melayangkan surat kepada Bupati Pati. Itu dilakukan jika tidak ada teguran atau tindakan lebih lanjut dari PPK tersebut.

Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Disdik Pati Sariyono menyarankan kepada pihak SMP 1 Jakenan sekaligus komitenya untuk mengubah pola penghimpunan uang, barang atau jasa dari siswa, orang tua/wali atau pihak lain. Langkah itu bisa diambil lebih terbuka dan tidak menggunakan pilihan tertentu.

Ketua Komite SMP 1 Jakenan Gimah menyebut, sumbangan tersebut digunakan untuk pengembangan institusi dan konsumsi bagi guru saat memberikan pelajaran tambahan (les) di luar jam kerja kepada siswa. Itu dilakukan atas persetujuan wali murid melalui rapat pleno.

Tidak hanya berkait pungutan sekolah, Ombudsman Jateng juga mengklarifikasi sekaligus menengahi persoalan penugasan seorang guru SMA 1 Tayu yang tidak sesuai kompetensinya. Guru yang berlatar belakangan pendidikan bahasa Prancis itu, dalam tiga bulan terakhir mengampu mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan. 

Dia mempersoalkan itu lantaran menganggap bukan kompetensinya. Namun, Kepala SMA 1 Tayu Wiyardi menyatakan, itu dilakukan lantaran sebagai bentuk penyesuaian atas tidak dibukanya peminatan (jurusan) bahasa di sekolah tersebut.  Saat ini hanya ada dua peminatan di SMA 1 Tayu, yakni IPA dan IPS. Itu didasarkan atas polling yang dilakukan kepada siswa. (JN04/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...