SEMARANG, Jowonews.com – Supir bus PO Sang Engon dengan Nopol B 7222 KGA, M Husein yang sempat mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan tol ruas Jatingaleh, beberapa bulan lalu, batal mendapat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang Rabu (1/7). Dia batal dituntut karena jaksa penuntut umum (JPU), Yosi Budi Santoso belum siap membacakan amar tuntutannya.
“Kami belum siap membacakan tuntutan terhadap terdakwa Muhammad Husein,” kata Yosi Budi Santoso di hadapan majelis hakim.
Atas hal tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Sigit Hariyanto memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu (8/7) pekan depan.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan pasal 4, pasal 3, dan pasal 2 Undang-Undang Nomor 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut Yosi, tahapan sidang sudah menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi seperti tiga penumpang bus, Pardan (45), Hadi Utomo (60), dan Usman (40). Pemilik bus Sang Engon, Dasuki (56) dan terdakwa juga telah dimintai keterangan oleh majelis hakim.
Kecelakaan yang melibatkan rombongan penumpang dari Bojonegoro ini terjadi pada Jumat (20/2) jam 13.00. Ketika itu, rombongan hendak balik ke rumahnya, setelah mengikuti pengajian rutin Habib Muhammad Luthfi bin Yahya di Pekalongan. Kecelakaan ini mengakibatkan belasan orang tewas. Selama persidangan, kondisi terdakwa masih sakit. Kakinya belum bisa digunakan berjalan secara normal, namun ia menggunakan alat bantu tongkat penyangga atau teken.
Saksi Dasuki sebelumnya menegaskan, bus yang digunakan terdakwa ini kondisinya masih baru. Pemakaiannya baru tiga kali, yakni di Malang, Yogyakarta, dan ketiga di Pekalongan yang mengalami kecelakaan tersebut. Saksi Pardan juga tangan kirinya patah dan masih terbalut perban saat bersaksi di pengadilan. Tiga tulang rusuknya juga patah akibat kecelakaan bus berpenumpang 60 orang tersebut. (JN01)