Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

TACB Kaji Ulang Labelisasi Cagar Budaya Kota Solo

SOLO, Jowonews.com – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Solo akan mengkaji ulang labelisasi seluruh bangunan maupun kawasan cagar budaya di kota setempat karena belum semuanya melalui kajian secara ilmiah dan mendalam.

“Kajian ulang meliputi nilai sejarah, arkeologis, arsitektural, usia, serta ilmu pengetahuan dari bangunan dan kawasan cagar budaya,” kata Koordinator TACB Solo Titis Srimuda Pitana di Solo, Jumat.

Ia mengatakan kajian tersebut sudah mulai dilakukan setelah TACB dilantik 8 Oktober 2015. “Selama ini labelisasi terhadap 170 bangunan dan kawasan cagar budaya belum melalui kajian dari tim ahli cagar budaya,” katanya.

Kajian ini, lanjutnya, dinilai penting untuk mengetahui sisi sejarah, arkeologis, arsitektural, usia maupun ilmu pengetahuan dari bangunan dan kawasan tersebut. Hasil kajian akan menjadi dasar TACB dalam menetapkan bangunan dan kawasan masuk kategori cagar budaya atau tidak.

Dia mengatakan kategorisasi ini sekaligus terkait pemberian insentif bangunan cagar budaya yang akan diberikan pemkot bagi pemilik bangunan. Selain itu kajian dilakukan untuk pemanfaatan bangunan dan kawasan cagar budaya.

“Kami akan mencabut labelisasi cagar budaya jika nantinya hasil kajian ada bangunan atau kawasan ternyata tidak memenuhi kriteria,” katanya.

Dia menjelaskan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, penetapan cagar budaya harus memenuhi nilai sejarah, ilmu pengetahuan, arkeologis, arsitektural dan usia.

“Kajian ulang bangunan dan kawasan cagar budaya rampung pada tahun depan. Dengan perhitungan, empat bangunan atau kawasan yang dikaji ulang setiap pekannya,” katanya.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Pemkot Surakarta Agus Djoko Witiarso mengatakan hingga kini masih menyusun dasar untuk pemberian insentif.

Dia mengatakan pemkot tengah mengupayakan pemberian insentif bagi pemilik bangunan cagar budaya, paling tidak berupa pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB).

BACA JUGA  Indonesia Pimpin Pertemuan Perdagangan Orang Di Markas PPB Di Wina

“Kami masih menunggu kajian ulang dari TACB untuk merealisasikan insentif itu,” katanya.

Ia mengatakan perawatan bangunan cagar budaya memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Pemberian insentif ini bukan untuk kepentingan pemilik bangunan. Insentif diberikan untuk kepentingan umum yang ikut merasakan manfaat di bidang ilmu pengetahuan dari keberadaan bangunan cagar budaya yang dimiliki oleh perorangan.

“Sebagai bentuk penyelamatan BCB, sekarang kita lakukan pelabelan BCB dulu. Baru nanti memberikan perawatan,” kata Agus.

Selain mengkaji ulang, Agus mengatakan TACB juga akan mereinventarisasi BCB di Kota Solo.

Reinventarisasi dilakukan ihwal masih banyaknya kawasan maupun bangunan tercecer belum masuk dan terdaftar dalam SK Wali Kota tentang Kawasan, Bangunan Cagar Budaya, katanya.   (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...