Jowonews

Hari Ini, Banyumas Mulai Sekat Perbatasan

PURWOKERTO, Jowonews- Bagi yang mau mudik ke Banyumas perlu lebih mempersiapkan diri. Hal ini karena pemerintah kabupaten setempat mulai menyekat wilayah perbatasan untuk mengantisipasi kedatangan pemudik lebih awal. “Sudah dilakukan mulai hari ini, tapi secara acak,” kata Bupati Banyumas Achmad Husein di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (19/4). Menurut dia, penyekatan tersebut dilakukan secara acak di lima titik perbatasan antarkabupaten. Yakni batas Banyumas-Brebes, Banyumas-Cilacap, Banyumas-Purbalingga, Banyumas-Banjarnegara, dan Banyumas-Kebumen itu dilaksanakan pada tanggal 19 April hingga 6 Mei 2021. Sementara petugas yang terlibat dalam penyekatan terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja, TNI/Polri, dinas perhubungan, dan instansi terkait lainnya. Ia mengatakan jika ada ada pemudik yang kedapatan telah memasuki wilayah Banyumas, pengurus RT atau pemerintah desa/kelurahan setempat akan membawanya ke puskesmas terdekat guna menjalani tes antigen secara gratis. “Saat ini stok alat tes antigen di seluruh puskesmas melimpah. Stok (secara keseluruhan) ada 27.000 buah,” katanya. Disinggung mengenai prediksi jumlah pemudik yang akan memasuki wilayah Banyumas, bupati memperkirakan hal itu mencapai 22.000 orang, seperti saat Lebaran 2020. Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinkes Kabupaten Banyumas Sadiyanto mengatakan pemudik dari luar eks Keresidenan Banyumas yang kedapatan menerobos masuk wilayah Kabupaten Banyumas harus menjalani karantina di kompleks Gelanggang Olahraga Satria, Purwokerto, lebih dahulu, sebelum memasuki rumah keluarganya. Sementara pemudik dari wilayah di sekitar Kabupaten Banyumas, kata dia, disarankan menjalani isolasi mandiri di rumah dengan pengawasan pemerintah desa/kelurahan. “Pemudik yang tidak mempunyai surat keterangan negatif Covid-19, diwajibkan menjalani tes lebih dulu,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Bupati Banyumas Banjir Dukungan Masyarakat Setelah Ikut Menguburkan Jenazah COVID-19

PURWOKERTO, Jowonews.com – Bupati Banyumas Achmad Husein mendapat dukungan dari masyarakat dan berbagai institusi atas penanganan wabah COVID-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terutama yang berkaitan dengan keputusannya untuk ikut menguburkan jenazah pasien positif virus corona tersebut. Dukungan tersebut diberikan oleh masyarakat dengan mengirimkan karangan bunga untuk Bupati Banyumas ke Pendopo Sipanji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis. Karangan bunga yang dikirim masyarakat sejak Rabu (1/4) sore hingga Kamis (2/4) siang tercatat sudah mencapai 12 buah. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Banyumas Deskart S. Jatmiko mengatakan karangan bunga yang pertama kali datang dikirim oleh salah satu grup Facebook, yakni Info Purwokerto. Karangan bunga tersebut bertuliskan ‘Teruntuk Bupatiku Bpk Ir Achmad Husein, Terima Kasih dan Semangat Selalu, Wabah Ini akan Segera Berakhir’. Karangan bunga lainnya juga berisi dukungan, ucapan terima kasih, dan dorongan semangat untuk Bupati Banyuams atas kegigihannya dalam penanggulangan COVID-19. Menurut dia, sebagian besar karangan bunga itu bertuliskan motivasi untuk Bupati Achmad Husein, misalnya “Untuk Bupatiku Bpk Ir Achmad Husein, Kami Bersamamu dan akan Terus Mendukungmu”. Saat dikonfirmasi, Admin Info Purwokerto Irfan Bahtiar mengatakan pihaknya bersama tim Info Purwokerto sengaja memberi dukungan kepada Bupati, karena masih banyak masyarakat Banyumas mendukung kebijakan pemerintah. “Kami mendukung, bukan menghambat,” katanya. Pemilik perusahaan bus pariwisata Yudistira Trans, Andri Latif Nurrosid mengaku sengaja mengirimkan karangan bunga untuk Bupati Banyumas atas kegigihannya dalam penanggulangan wabah COVID-19. “Ini bentuk terima kasih kami kepada Bapak Bupati yang setia mengayomi masyarakatnya, terutama dalam penanggulangan wabah COVID-19 di Kabupaten Banyumas,” katanya. Sementara itu, Bupati Banyumas Achmad Husein menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat, organisasi, dan institusi yang telah memberikan dukungan dengan cara mengirimkan karangan bunga. “Saya sempat tertegun, tapi ini yang menambah semangat saya,” katanya.  (jwn5/ant)

Rencana Pemekaran Kabupaten Banyumas Disampaikan ke DPRD

PURWOKERTO, Jowonews.com – Bupati Banyumas Achmad Husein menyampaikan rencana pemekaran Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, kepada DPRD setempat untuk dibahas lebih lanjut oleh legislatif dan eksekutif. Saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Banyumas yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Budhi Setiawan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas, Purwokerto, Senin siang, Bupati mengatakan rencana pemekaran tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005-2025. “Peraturan daerah tersebut di antaranya mengamanatkan pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas menjadi Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto,” katanya. Menurut dia, pemekaran wilayah tersebut memiliki beberapa tujuan di antaranya mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia mengatakan sebagai tindak lanjut dari amanat Perda Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009 tersebut, pada tahun 2015 telah dibentuk Tim Kajian Pemekaran Kabupaten Banyumas yang melibatkan akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Tim kajian tersebut menghasilkan laporan yang menyatakan berdasarkan kajian disimpulkan bahwa dua calon daerah otonomi yang terdiri atas Kabupaten Banyumas serta Kota Purwokerto siap dan layak dimekarkan. “Meskipun Kementerian Dalam Negeri masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah, namun usulan pemekaran daerah tetap akan diterima, sebab pemekaran daerah adalah sah dan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah,” katanya. Lebih lanjut, Bupati mengatakan Pemerintah Kabupaten Banyumas pada tanggal 17 September 2019 telah melaksanakan sosialisasi kepada 27 kelurahan di wilayah eks Kota Administratif Purwokerto serta kepala desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 25 desa di sekitar eks Kota Administratif Purwokerto. Menurut dia, sosialisasi tersebut berkaitan dengan persetujuan untuk menjadi bagian dari wilayah Kota Purwokerto. Akan tetapi dari berita acara musyawarah desa yang telah diterima, kata dia, hanya 27 kelurahan dan 16 desa yang bersedia menjadi bagian dari Kota Purwokerto, sedangkan delapan desa lainnya menolak masuk wilayah Kota Purwokerto. Saat ditemui wartawan usai rapat paripurna, Bupati mengatakan delapan desa yang menolak masuk wilayah Kota Purwokerto karena adanya persepsi bahwa nantinya desa akan berubah menjadi kelurahan. “Kita kan tidak membahas desa jadi kelurahan. Bisa saja desa tetap desa di dalam Kota Purwokerto,” katanya. Oleh karena itu, kata dia, nantinya akan ada sosialisasi dalam bentuk diskusi kelompok terpumpun (Focus Group Discussion/FGD) yang difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Banyumas untuk menyampaikan bahwa status mereka tetap desa meskipun menjadi bagian dari Kota Purwokerto. Ia mengatakan delapan desa yang menolak masuk wilayah Kota Purwokerto terdiri atas Desa Tambaksogra dan Desa Kawungcarang, Kecamatan Sumbang, Desa Beji dan Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng, Desa Pasir Wetan, Desa Pasir Kulon, dan Desa Karanglewas Kidul, Kecamatan Karanglewas, serta Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja. Bupati memperkirakan pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas tersebut membutuhkan waktu minimal enam tahun. “Tergantung Pak Presiden sama Gubernur. Kalau Pak Presiden dan Gubernur minta dipercepat, bisa. Tapi kalau normal, itu panjang banget, minimal enam tahun,” katanya. Ia mengaku optimistis pemekaran wilayah tersebut dapat cepat terealisasi karena infrastrukturnya sudah siap dibanding daerah lain yang juga mengajukan pemekaran. Dalam hal ini, di Kabupaten Banyumas terdapat Pengadilan Negeri Purwokerto, Pengadilan Negeri Banyumas, Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kejaksaan Negeri Banyumas, Pengadilan Agama Purwokerto, Pengadilan Agama Banyumas, Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto, dan Rumah Tahanan Negara Banyumas, serta Kepolisian Resor Kota Banyumas yang berlokasi di Purwokerto. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Budhi Setiawan mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti penyampaian rencana pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas tersebut untuk dibahas bersama fraksi. Menurut dia, pihaknya akan bahas rencana pemekaran tersebut melalui berbagai kegiatan FGD sebelum melibatkan panitia khusus (pansus). “Yang jelas, kami dukung sepenuhnya karena memang pemekaran mempunyai manfaat yang besar,” katanya. Bahkan, kata dia, idealnya Kabupaten Banyumas dimekarkan menjadi tiga wilayah (dua wilayah kabupaten dan satu kota, red.) namun prosesnya jauh lebih sulit jika dibandingkan dengan menjadi dua wilayah, yakni Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto karena infrastrukturnya sudah siap untuk dimekarkan. Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan melakukan studi banding ke Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, untuk mempelajari pemekaran di daerah itu. Dalam hal ini, Kabupaten Ciamis telah dimekarkan menjadi tiga wilayah, yakni Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran. (jwn5/ant)

Bupati Banyumas Instruksikan Perumdam Tirta Satria Buat Terobosan

PURWOKERTO, Jowonews.com – Bupati Banyumas Achmad Husein meminta Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Satria, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, membuat terobosan untuk meningkatkan pelayanan khususnya yang berkaitan dengan penanganan terhadap keluhan dari pelanggan. “Setelah meningkat menjadi perusahaan umum, seluruh jajaran direksi dan karyawan Perumdam Tirta Satria dituntut untuk lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu. Bupati mengatakan hal itu saat meresmikan perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Satria menjadi Perumdam Tirta Satria di Instalasi Pengolahan Air Minum, Gunung Tugel, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, yang dirangkaikan dengan kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun Ke-45 PDAM. Perubahan nomenklatur tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Satria Kabupaten Banyumas menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Satria Kabupaten Banyumas. Bupati mengatakan Perumdam Tirta Satria tidak akan pernah berhenti dari komplain pelanggan karena permasalahan pasti akan dihadapi. “Meskipun telah menunjukkan peningkatan, saya berharap permasalahan dan komplain pelanggan dapat diselesaikan secara cepat. Jangan sampai masalah itu-itu saja yang dipermasalahkan,” katanya. Oleh karena itu, dia meminta Perumdam Tirta Satria membuat terobosan-terobosan baru guna meningkatkan pelayanan sehingga jika terjadi masalah akan mudah diselesaikan. “Coba segera cari cara, misalnya (dengan membuat) aplikasi, agar setiap aduan yang berkaitan dengan air minum, bisa masuk ke jajaran direksi. Karena selama ini banyak yang masuk ke WA (WhatsApp) saya,” katanya. Selain meresmikan perubahan nomenklatur, Bupati juga meluncurkan air minum dalam kemasan (AMDK) “Toyaniki” yang diproduksi oleh Perumdam Tirta Satria. Sementara itu, Direktur Perumdam Tirta Satria Agus Subali mengatakan dengan perubahan bentuk badan hukum tersebut, banyak yang harus disesuaikan oleh Perumdam Tirta Satria seperti melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik serta ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa harus ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Di samping itu, kata dia, pengelolaan kepegawaian harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan dan besaran penggunaan laba ditetapkan setiap tahun oleh Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Terkait dengan jumlah pelanggan Perumdam Tirta Satria, dia mengatakan hingga tanggal 2 Januari 2020 tercatat sebanyak 90.078 sambungan langsung (SL) dengan rincian pelanggan aktif sebanyak 83.492 SL dan pelanggan tutup sebanyak 6.586 SL. “Pada tahun 2020 sampai dengan 2022 sudah disediakan penyertaan modal untuk membiayai pemasangan SR-MBR (Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah) masing-masing 3.000 SR setiap tahun. Pada tahun ini juga akan dilaksanakan pengembangan wilayah pelayanan ke IKK (Instalasi Kota Kecamatan) Tambak setelah tahun 2019 kemarin ke pengembangan ke IKK Sumpiuh,” katanya. Selanjutnya, kata dia, pengembangan wilayah pelayanan ke IKK Rawalo-Kebasen termasuk optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Wangon dan Jatilawang, optimalisasi SPAM Purwokerto dari sumber mata air di Desa Karangsalam, dan optimalisasi air baku SPAM Purwokerto Selatan sedang diupayakan untuk mendapatkan pembiayaan APBN 2021. “Setelah itu baru IKK Gumelar dan Lumbir akan diusulkan untuk tahun berikutnya, sehingga kami berharap pada tahun 2023 semua IKK di wilayah Kabupaten Banyumas sudah dapat menikmati layanan air minum dari Perumdam Tirta Satria,” katanya. Terkait dengan AMDK “Toyaniki”, Agus mengatakan pengurusan perizinannya dilakukan setelah peluncuran produksi saat HUT K3-43 PDAM pada tanggal 2 Januari 2018 dan baru dapat diselesaikan pada akhir tahun 2019. Menurut dia, perizinan tersebut di antaranya berupa upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), izin mendirikan bangunan (IMB), izin usaha industri, standarisasi internasional (ISO), sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), izin merek dagang, serta izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (jwn5/ant)