Jowonews

Pemkot Magelang-Pemprov Jateng Bahas Polemik Aset Bekas Mako Akabri

MAGELANG, Jowonews.com – Pemerintah Kota Magelang dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi terkait persoalan aset eks-Mako Akabri/mako Akademi TNI yang kini ditempati sebagai kantor Wali Kota Magelang. Rapat tertutup tersebut dipimpin oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di ruang rapat Gubernur Jawa Tengah di Semarang, Kamis. Dalam rapat tersebut Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito hadir didampingi Wakil Wali Kota Magelang Windarti Agustina, Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno, Sekda Joko Budiyono beserta jajarannya. Usai rapat Sigit mengatakan dalam rapat itu pihaknya menyampaikan runut persoalan aset kantor wali kota dengan Akademi TNI kepada Gubernur Ganjar Pranowo. Ia juga menyertakan data-data yang ada. “Pada intinya tadi kami menyampaikan ke Pak Gubernur, terkait persoalan aset eks-Mako Akabri. Tentu saja kami juga meminta dukungan agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan dengan baik,” ujarnya. Menurut dia Ganjar Pranowo mengakui bahwa berdasarkan dokumen yang ada, aset tanah seluas 40.000 meter persegi itu sudah dihibahkan untuk Pemerintah Kota Magelang sejak masa kepemimpinan Gubernur Jawa Tengah Mayor Jenderal TNI (Purn) Muhammad Ismail. Kala itu Wali Kota Magelang dijabat oleh Bagus Panuntun yang juga seorang anggota TNI. Adapun penyerahan aset tersebut merupakan hibah yang telah disepakati kedua belah pihak. Akan tetapi belum ditindaklanjuti dengan balik nama sertifikat sehingga sampai saat ini masih atas nama Dephankam cq Mako Akabri. Pemprov Jateng pun sedang dan terus berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk merumuskan penyelesaian yang terbaik, dan diharapkan saling menjaga kondusifitas antarinstansi. “Walaupun ada persoalan ini, kondusifitas antarinstansi, termasuk masyarakat harus tetap terjaga. Masyarakat juga tidak perlu khawatir karena pelayanan pemerintahan berjalan normal seperti biasanya,” tutur Sigit. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun mengaku sudah berkomunikasi dengan Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto terkait persoalan ini. Di sisi lain ia meminta Pemkot Magelang dan Akademi TNI agar fokus menangani pandemik COVID-19. “Saya sudah komunikasi dengan Pak Panglima TNI, pokoknya semua sekarang urus COVID-19 dulu, tidak boleh urus itu (aset tanah). Pak Panglima sudah sepakat kami juga akan siap fasilitasi,” ujar Ganjar. Ganjar mengungkapkan bahwa pihak Akademi TNI juga akan berkomunikasi kepada Kementerian Dalam Negeri terkait persoalan tersebut agar menemukan titik terang. Ia juga memastikan seluruh aktivitas pelayanan masyarakat di Pemkot Magelang di Jalan Sarwo Edhie Wibowo itu tetap berjalan normal. “Pemerintahan tidak terganggu kantor tetap berjalan, kantor masih digunakan. Saya pesan layanan publik tidak terganggu,” katanya. (jwn5/ant)

Akademi TNI Perintahkan Pemkot Magelang Kembalikan Aset

MAGELANG, Jowonews.com – Komandan Jenderal Akademi TNI Letnan Jenderal TNI (Mar) Bambang Suswantono mendesak Pemerintah Kota Magelang mengembalikan lahan dan bangunan yang ditempatinya saat ini karena barang tersebut merupakan aset milik Mako Akabri/Akademi TNI. Bambang Suswantono di Magelang, Senin, mengatakan Mako Akabri yang sekarang ditempati sebagai kantor Pemkot Magelang itu dibangun tahun 1982 dan selesai tahun 1985. Ia menyampaikan hal tersebut kepada pers saat menghadiri penutupan pendidikan dan wisuda sarjana taruna Akmil tingkat IV Tahun Pendidikan 2019/2020 di Lapangan Pancasila kompleks Akmil Magelang. Bersamaan selesainya pembangunan Mako Akabri tersebut, katanya Panglima TNI waktu itu mempunyai perintah baru bahwa Mako Akabri tidak jadi di Magelang tetapi di Jakarta sehingga gedung baru itu tidak jadi ditempati sebagai Mako Akabri. Ia menyampaikan kemungkinan karena administrasi waktu itu belum begitu bagus, kemudian Mendagri memerintahkan Wali Kota Magelang untuk menggunakan Mako Akabri tersebut sebagai kantor wali kota. “Perlu diingat bahwa dalam perintah menggunakan itu tidak ada berita acara yang melibatkan Mako Akabri selaku pemilik tanah yang sah,” ungkapnya. Kemudian tahun 2011 muncul temuan BPK bahwa barang milik negara dalam hal ini Mako Akabri tanah seluas 4.000 meter persegi digunakan orang lain, maka pertanggungjawaban itu harus dilakukan. “Bahkan tim Akademi TNI tahun 2012 mewawancarai pelaku utama, yakni mantan Wali Kota Magelang Bagus Pinuntun dan membuat pernyataan bahwa beliau diperintah menteri untuk menggunakan Mako Akabri sebagai kantor wali kota. Di berita acara tidak ada sertifikat pindah tangan, tetap milik kita sampai sekarang,” ucapnya. Menurut dia kurun waktu 2001 sampai sekarang sudah sembilan kali pihak Akademi TNI dengan Pemkot Magelang melakukan pertemuan tetapi tidak pernah membuahkan hasil. “Saya sebagai Danjen Akademi TNI tidak punya kantor di Magelang ini, wajar saya menanyakan aset tersebut. Ironis aset itu milik Akademi TNI, kita tidak bisa menempati dan saya kalau ke sini numpang di Akmil,” ujarnya. Ia menuturkan kemarin sudah dihitung bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas diperlukan dana Rp200 miliar untuk pembelian lahan pengganti dan itu tidak mungkin dilakukan, karena kondisinya lagi seperti saat ini. “Opsi terakhir harus mengalah, Pemkot kembali ke kantor yang lama. Pertemuan 2 Juli lalu tidak ada hasilnya, karena saya yang punya lahan maka saya pasang pelang dulu, semua sudah memaklumi bahwa itu ladang Akademi TNI,” katanya. Ia menyampaikan silakan kembali ke kantor lama, tentu tidak serta merta hari ini. “Silakan diatur, kita bantu, bisa enam bulan, bisa satu tahun. Monggo kita koordinasi, kita bantu menyiapkan kantor yang lama. Satu-satunya jalan harus ada yang ngalah. Wali kota harus turunkan egosektoralnya bahwa tidak mempunyai hak untuk memiliki aset itu sesuai dengan tertib administrasi barang milik negara,” katanya. (jwn5/ant)

Akademi TNI Pasang Patok Aset di Kantor Pemkot Magelang, Minta Segera Pindah

MAGELANG, Jowonews.com – Sejumlah personel dari Akademi TNI dipimpin Komandan Resimen Chandradimuka Akademi TNI Kolonel Pas Tri Bowo melakukan pematokan aset di kompleks Kantor Pemerintah Kota Magelang, di Jalan Jenderal Sarwo Edi Wibowo, Kota Magelang. Komandan Resimen Chandradimuka Akademi TNI Kolonel Pas Tri Bowo di Magelang, Jumat, menyampaikan menindaklanjuti arahan Danjen Akademi TNI bahwa kompleks Kantor Pemkot Magelang adalah aset Mako Akademi TNI. Sejumlah personel dengan menaiki enam truk Akademi TNI berangkat dari Mako Akademi TNI di kompleks Akmil menuju Kantor Pemkot Magelang. Setelah memasuki halaman Pemkot Magelang, sejumlah personel tersebut melakukan apel kemudian melakukan pematokan. Dalam pematokan tersebut dipasang lima buah papan bertuliskan “Tanah dan bangunan ini milik Dephankam cq. Mako Akabri/Mako Akademi TNI berdasarkan SHP no 9 tahun 1981 IKN no.2020335014, luas tanah 40.000 meter persegi”. Ia menuturkan selama ini Pemkot Magelang hanya pinjam pakai terhadap aset Mako Akademi TNI seluas 40.000 meter persegi. Bowo menyampaikan kantor Pemkot Magelang tersebut aset Mako Akademi TNI dan ada sertifikatnya. “Aset itu akan digunakan kami karena selama ini kami menumpang di Akademi Militer sejak 2008. Bagaimana pun juga kalau kita punya ksatrian sendiri kan lebih baik,” katanya. Menurut dia pemasangan patok ini untuk menyampaikan bahwa kantor yang digunakan Pemkot Magelang adalah aset Akademi TNI. “Harapannya secepatnya pemkot mengambil langkah untuk segera pindah. Sebelumnya sudah ada komunikasi, dalam lima tahun terakhir. Rencananya aset tersebut akan digunakan untuk perkantoran Akademi TNI,” katanya. Ia berharap untuk secepatnya diserahkan ke Akademi TNI kalau pemkot minta waktu akan diberikan, yang penting ada komunikasi, ada niat baik dari pemkot untuk menyiapkan dulu perkantoran baru. “Ini langkah kami, orang punya rumah bersertifikat tetapi diisi oleh orang lain, sementara kami di sini numpang maka pemkot harus pindah,” katanya. (jwn5/ant)