Bea Cukai Permudah Izin Impor Alat Kesehatan Guna Tanggulangi COVID-19
JJAKARTA, Jowonews.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) semakin mempermudah impor alat kesehatan dalam rangka penanganan wabah Virus Corona baru atau COVID-19 di Indonesia. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor HK.01.07 Tahun 2020 yang mengatur relaksasi beberapa komoditas alat kesehatan untuk … Baca Selengkapnya