Jowonews

Dinkes Jateng Optimis Apoteker Siap Hadapi Era Industri 4.0

SOLO, Jowonews.com – Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah optimistis apoteker mampu menghadapi era disrupsi mengingat kekuatannya dari sisi sumber daya manusia (SDM) yang jumlahnya terus bertambah. “Menghadapi era baru distruptif ini, apoteker yang paling siap menghadapi era industri 4.0 karena jumlah apoteker yang makin tahun makin tambah,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Yulianto Prabowo pada pembukaan Rakerda Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Jateng di Hotel Alila Solo, Sabtu. Ia mengatakan saat ini jumlah fakultas farmasi yang ada di Indonesia mencapai lebih dari 264 fakultas. Menurut dia, apabila setiap tahun masing-masing fakultas meluluskan 20 apoteker saja maka dalam satu tahun ada lebih dari 5.000 apoteker baru yang ada di Indonesia. “Ini menjadi kekuatan tersendiri. Selain itu, dari sisi lapangan kerja juga luas, mulai dari institusi pendidikan, sarana produksi, sarana distribusi sampai layanan kefarmasian,” katanya. Meski demikian, diakuinya, jika dikaitkan dengan era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di mana sistem pelayanannya terbagi dalam kelompok primer, sekunder, tersier maka ke depan harus ada strategi yang baik untuk menjaga eksistensi apoteker. “Misalnya di primer, bukan dikenal apoteknya tetapi klinik, puskesmas, dan praktik dokter. Ke depan perlu dibuat strategi agar ada kemitraan antara apotek dengan dokter mandiri yang kerja sama dengan BPJS. Mau tidak mau ke depan kalau sudah ‘universal health coverage’ ini menjadi pilihan pertama kita, yaitu kolaborasi,” katanya. Sementara itu, diakuinya, hingga saat ini masih ada cukup banyak permasalahan yang terkait dengan kefarmasian, misalnya beli obat secara “online” tanpa konsultasi dokter maupun apoteker. “Ini tantangan tersendiri. Selain itu, meningkatnya resistensi antibiotika. Ini karena banyak hal, tidak taat terhadap dosis obat. Ini bisa dilakukan oleh pasien, dokter, bahkan apoteker itu sendiri,” katanya. Menghadapi hal tersebut, dikatakannya, perlu adanya penguatan kolaborasi dan integrasi antarprofesi kesehatan ke depan. “Dalam hal ini IAI diharapkan bisa melakukan advokasi dan konsultasi untuk meningkatkan kualitas apoteker itu sendiri,” katanya. (jwn5/ant)

Apoteker Banyumas Pasang Pita Hitam Tolak Permenkes Nomor 3 Th 2020

PURWOKERTO, Jowonews.com – Puluhan apoteker yang tergabung dalam Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menggelar aksi damai untuk menolak penerapan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Dalam aksi damai yang digelar di halaman Apotek Zafira, Jalan Gerilya Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis, massa mengenakan pita hitam di lengan sebagai bentuk keprihatinan mereka. Selain itu, massa juga membawa spanduk bertuliskan “Tolak PMK No 3 Tahun 2020 dan Percepat UU Kefarmasian” dan sejumlah poster yang berisi penolakan terhadap peraturan tersebut. Saat ditemui wartawan, Ketua Pengurus Cabang IAI Kabupaten Banyumas Khafidz Nasrudin mengatakan pihaknya menolak Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 karena isinya menyebutkan bahwa pelayanan kefarmasian masuk dalam pelayanan nonmedik. Menurut dia, dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 khususnya Pasal 10 Ayat (2) huruf C disebutkan “Pelayanan non-medik sebagai mana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (2) Huruf C; Pelayanan Farmasi, Pelayanan Binatu/Tukang Cuci, Pengolahan Makan/Gizi, Pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan non-medik lainnya”. Dengan demikian, kata dia, Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 telah mencederai semangat apoteker dalam memberikan pelayanan terbaik untuk pasien. “Kami menolak keras PMK tersebut yang justru menghilangkan hak-hak pasien atas pelayanan kefarmasian yang terbaik. Apoteker adalah profesi yang menjamin kefarmasian terbaik,” tegasnya. Selain merugikan secara langsung bagi pasien, kata dia, terbitnya Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 memungkinkan terjadinya pengurangan terhadap tenaga apoteker di rumah sakit. Terkait dengan hal itu, dia mengatakan IAI mendorong pemerintah agar segera menerbitkan Undang-Undang Kefarmasian yang mendukung praktik apoteker secara profesional. (jwn5/ant)