Jowonews

Antisipasi Balik ke Ibu Kota, Polresta Banyumas Sisir Mobil Travel Gelap

PURWOKERTO, Jowonews.com – Unit Reaksi Cepat Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, melakukan penyisiran terhadap kendaraan travel gelap yang diduga mengangkut pemudik yang akan kembali ke Ibu Kota, Jakarta. “Tim URC telah kami kerahkan untuk menyisir ke terminal-terminal maupun tempat-tempat lainnya guna mencari kendaraan-kendaraan travel gelap yang akan mengangkut penumpang atau pemudik kembali ke Jakarta,” kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka didampingi Kepala Satlantas Komisaris Polisi Davis Busin Siswara di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa. Bahkan, kata dia, pihaknya pada hari Senin (1/6) mendapatkan informasi dari masyarakat jika di suatu wilayah Banyumas ada dua unit kendaraan travel gelap yang diduga sedang mencari penumpang tujuan Jakarta. Oleh karena itu, lanjut dia, Tim URC Satlantas Polresta Banyumas segera mendatangi tempat tersebut dan memberikan imbauan kepada para sopir travel gelap agar tidak mengangkut penumpang ke Jakarta yang saat ini masih melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19. “Alhamdulillah setelah diberi imbauan dan penjelasan, para sopir travel gelap itu paham sehingga mereka membatalkan rencana mengangkut penumpang ke Jakarta,” ucapnya. Terkait dengan pelaksanaan Operasi Ketupat Candi Tahun 2020 di wilayah hukum Polresta Banyumas, Kepala Satlantas Kompol Davis Busin Siswara mengatakan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan tujuan Jakarta dan sekitarnya makin diperketat. Menurut dia, hal itu dilakukan dengan menambah kekuatan personel di Posko Terpadu Polresta Banyumas yang berlokasi di Jembatan Timbang Ajibarang guna mendukung 23 personel yang sudah ada seiring dengan pelaksanaan Operasi Ketupat Candi Tahun 2020 yang diperpanjang hingga tanggal 7 Juni. “Bagi kendaraan tujuan Jakarta yang penumpangnya tidak memiliki SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) Jakarta, kami minta untuk putar balik dan kembali ke daerah asalnya. Sementara bagi yang memiliki SIKM Jakarta, kami minta untuk lewat jalur selatan, tidak melalui jalur pantura,” tuturnya. Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie mengatakan Pemerintah Kabupaten Banyumas memandang perlu dibukanya kembali posko di empat titik perbatasan yang meliputi Sokaraja, Tambak, Wangon, dan Ajibarang. Menurut dia, empat posko tersebut akan difungsikan untuk mendukung penyekatan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas dengan tujuan mengendalikan transportasi serta pembatasan perjalanan orang selama masa mudik lebaran dan pandemi COVID-19. “Pembukaan posko akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Juni dan akan berakhir pada tanggal 7 Juni 2020,” ujarnya. (jwn5/ant)

39 Hari Operasi Ketupat 2020, Polri Halau Arus Balik 54.127 Kendaraan

JAKARTA, Jowonews.com – Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan selama 39 hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 yakni sejak Jumat 24 April hingga Senin (1/6), jumlah kendaraan arus balik yang dihalau oleh petugas ada sebanyak 54.127 kendaraan. Sementara kendaraan arus mudik yang dihalau petugas mencapai 78.455 kendaraan. Dengan demikian total kendaraan pemudik yang dihalau petugas selama 39 hari Operasi Ketupat mencapai 132.582 kendaraan. “Totalnya ada 132.582 kendaraan yang diputar balik selama 39 hari Operasi Ketupat 2020. Rinciannya saat arus mudik ada 78.455 kendaraan dan arus balik ada 54.127 kendaraan,” kata Kombes Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa. Sementara khusus di hari ke 39 Operasi Ketupat, Senin (1/6) tercatat ada 8.224 kendaraan yang terpaksa diminta putar balik di sepanjang Lampung hingga ke Jawa Timur. “Polda Metro yang paling banyak memutar balik kendaraan, ada 4.208 kendaraan. Lalu Polda Jawa Barat ada 1.659 kendaraan dan Polda Banten sebanyak 1.312 kendaraan,” tutur Ramadhan. Untuk angka kecelakaan di hari ke 39 Operasi Ketupat 2020, tercatat ada 33 kejadian dengan korban meninggal dunia 11 orang, luka berat tiga orang, luka ringan 69 orang dan kerugian materiil Rp72 juta.   Pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 diperpanjang selama sepekan hingga 7 Juni 2020. Operasi Ketupat 2020 sebelumnya dijadwalkan untuk dilaksanakan mulai dari 24 April hingga 31 Mei 2020.   Perpanjangan waktu ini sebagai upaya untuk menekan jumlah arus balik kendaraan usai Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah lantaran masih mewabahnya COVID-19. (jwn5/ant)

Larangan Mudik dan Arus Balik Diperpanjang hingga 7 Juni

JJAKARTA, Jowonews.com – Kementerian Perhubungan memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 menjadi hingga 7 Juni 2020. “Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu. Keputusan perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di mana sebelumnya Permenhub 25/2020 berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan. “Terbitnya Keputusan Menhub ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020,” ujar Adita. Ia mengatakan, melalui Keputusan Menteri ini, Menteri Perhubungan meminta kepada para Dirjen di Lingkungan Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati/Walikota, tim satgas Gugus Tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan ini. “Dalam setiap mengeluarkan aturan dan kebijakan, Kemenhub selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya, sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat selaras dan saling mendukung dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19,” katanya. (jwn5/ant)